HUMANIORA

Kajian Hukum Pasal 359 KUHP dan Pasal 15 UU / 1970

Oleh : Dr. Hamonangan Albariansyah (Dosen FH UNSRI Palembang SH MH)

Palembang, Medconas.com–Pengaturan mengenai tindak Pidana kecelakaan kerja baik di masa Hindia Belanda maupun Pasca kemerdekaan Indonesia hanya mengkualifikasikan hanya pelanggaran terhadap kewajiban syarat Keselamatan Kerja, sedangkan atas timbulnya akibat dari pelanggaran itu tidak diatur secara khusus sebagai tindak Pidana keselamatan kerja dalam undang-undang nomor 1 tahun 1970. Dikarenakan akibat dari pelanggaran delik ini tidak diatur secara khusus dalam norma undang undang Keselamatan Kerja, maka penanganan dilandaskan pada Pasal 359 KUHP. Dengan demikian, penanganan dan penyelesaian antara perbuatan pidana dan akibat pidana dalam peraturan perundang-undangan keselamatan kerja di Indonesia masih memisahkan penyelesaian keduanya. Perbuatan yang dilarang dengan timbulnya akibat yang dilarang pada kecelakaan kerja belum ditempat kan sebagai rangkaian peristiwa yang mempunyai kausalitas yang berkaitan. Ini berarti bahwa Pasal 359 KUHP bisa digunakan secara tunggal tanpa disertai Pasal 15 UU no 1 tahun 1970. Padahal sebenarnya perbuatan pidana keselamatan kerja tidak hanya kealpaan, melainkan juga berupa pembiaran, atau tidak mengindahkan oleh penyelenggara sistem keselamatan kerja, pekerja, atau pihak ke tiga lainnya.

Persoalan yang terjadi di dalam penyelesaian tindak Pidana Kealpaan Yang Mengakibatkan Kematian Pada Kecelakaan Kerja ialah, UU no 1 tahun 1970 sebagai aturan pidana khusus tidak mengatur mengenai perihal bagaimana penanganan dan penyelesaian atas akibat kematian yang timbul karena tindak Pidana Kecelakaan Kerja. UU no 1 tahun 1970 hanya mengatur perihal khusus mengenai ketidakpatuhan atas kewajiban syarat Keselamatan Kerja. Walhasil akibat kematian yang timbul karena kealpaan pada kecelakaan kerja yang diawali sebabnya karena pelanggaran syarat Keselamatan Kerja, diselesaikan menggunakan Pasal 359 KUHP. Padahal dalam delik materil persoalan menjelaskan hubungan antara sebab kealpaan/ culpa dan akibat menjadi sangat penting, sebagaimana bisa dilihat pada ketentuan Pasal 359 KUHP dan Pasal 155 KUHP, ” karena kesalahan ( culpa) menyebabkan matinya orang lain”.
Bila ditinjau dari substansi Pasal 359 KUHP dan Pasal,15 UU no 1 tahun 1970, dalam konteks ancaman Pidana, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa ketentuan Pasal 15 UU no 1 tahun 1970 digunakan untuk menuntut perbuatan yang dilarang ( tidak terpenuhinya kewajiban syarat Keselamatan Kerja sebagimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4, sedangkan Pasal 359 KUHP digunakan untuk menuntut akibat yang timbul karena pelanggaran yakni menyebabkan orang lain mati. Ruang lingkup tindak Pidana keselamatan kerja di Indonesia saat ini masih dimaknai secara sempit.
Tindak Pidana keselamatan kerja hanya lah perbuatan perusahaan atau pengusaha melalaikan kewajiban pemenuhan syarat syarat Keselamatan Kerja. Sedangkan akibat tindak Pidana keselamatan kerja tersebut yang mengakibatkan kematian, kecacatan maupun cidera bukan termasuk sebagai tindak Pidana keselamatan kerja. Penanganan dan penyelesaian tindak Pidana Kealpaan Yang Mengakibatkan Kematian pada kecelakaan kerja diselesaikan berdasarkan norma hukum pidana umum dan mekanisme peradilan umum. Pada hal dalam perkembangan hukum pidana keselamatan kerja saat ini perbuatan maupun akibat yang ditimbulkan atas perbuatannya merupakan satu kesatuan persoalan dalam penyelesaian tindak Pidana keselamatan kerja.

Bahwa ada relasi kausalitas yang tidak boleh dipisahkan antara perbuatan tidak melaksanakan kewajiban syarat Keselamatan Kerja dengan akibat yang timbul.
Sempitnya ruang lingkup tindak Pidana kecelakaan kerja inilah merupakan salah satu kelemahan dari Undang Undang Keselamatan Kerja saat ini. Sebagai jawaban mengenai kenapa sampai dengan saat ini penyelesaian kasus kasus tindak Pidana keselamatan kerja, khusus nya tindak Pidana Kealpaan yang mengakibatkan kematian pada kecelakaan kerja di Indonesia tidak dilakukan secara integratif. Pertanggung jawaban pidana atas pelanggaran syarat keselamatan kerja dengan akibat yang timbul karena pelanggaran, dilakukan secara masing masing.
Dibutuhkan upaya pembaharuan UU no 1 tahun 1970, sehingga pelanggaran syarat syarat Keselamatan Kerja dan akibat kematian yang timbul karena pelanggaran dalam penyelesaian nya dilihat sebagai relasi kausa sebab – akibat yang tidak dapat dipisahkan dalam penegakan hukumnya
Dengan demikian, model penyelesaiannya penulis menawarkan adalah penyelenggaraan berlandaskan keadilan restoratif, yakni mengkoreksi apa yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kerja, dan sekaligus memperbaiki, memulihkan akibat kematian yang timbul karena nya, hal tersebut dilakukan untuk mencapai tujuan utama, yakni pencegahan sejak awal agar tidak terjadi lagi di masa depan, pekerja terlindungi dari ancaman bahaya akibat kecelakaan kerja, serta pengusaha mendapatkan hasil yang maksimal. Menuju masyarakat adil dan makmur sejahtera lahir dan bathin.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button