Dua Sopir Pengangkut BBM Ilegal Diamankan Polisi

Palembang,Medconas.com –Unit Pidsus Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang, mengamankan 2 unit mobil pickup jenis mitshubisi L300 berisikan minyak olahan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal sebanyak 5,7 ton.
Diketahui BBM olahan ilegal tersebut berasal dari Sekayu Musi Banyuasin (MUBA) yang akan dipergunakan untuk campuran BBM jenis Pertalite.
Selain mobil, polisi juga mengamankan dua orang sopir, yakni rizal (37) dan sawaludin (35) yang kedua nya merupakan warga Dusun lV, Desa Ibul Besar ll Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan ilir, pada selasa 13 juni 2023 lalu di salah satu gudang yang berada di Jalan Kiarogan , Kelurahan Kemang agung Kecamatan Kertapati Palembang.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresrtabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah saat melakukan ungkap kasus, Rabu 14 Juni 2023.
Haris Dinza mengatakan dari dua mobil yang diamankan tersebut di terdapat minyak olahan sebanyak 5.720 liter, yang masing masing mobil membawa 2.860 liter.
“Kedua mobil yang berhasil di amankan unit Pidsus ini, total keseluruhan nya 5.720 liter yang masing- masing mobil berisikan 2.860 liter yang terdiri dari 2 tandon berisikan 2.000 liter, 4 drum berisikan 800 liter dan 2 derigen berisikan 60 liter, “ungkap kasat reskrim polrestabes palembang tersebut.
tertangkapnya tersangka beserta barang bukti minyak olahan ini, berawal dari laporan masyarakat yang masuk di banpol atau bantuan polisi.
“Dari laporan masyrakat tersebut, unit pidsus langsung menindak lanjuti sehingga di dapati dari sebuah gudang yang menyimpan ribuan liter minyak olahan yang siap di campurkan ke bbm jenis pertalite, ” terang akbp haris dinzah.
ditambahkan kasat reskrim, dari keterangan sopir yang di amankan, rencananya minyak olahan ini akan di bawa ke gudang yang berada di kawasan pemulutan, selanjutnya kedua tersangka ini sedang di dalami untuk mencari pelaku yang mendanai kegiatan ilegal ini.
“Dari keterangan tersangka, rencananya mereka akan membawa minyak olahan ini ke gudang di kawasan pemulutan, maka dari itu selanjutnya kedua tersangka ini akan di lakukan pendalaman guna mencari orang yang mendanai kegiatan ini, “tambah kasat reskrim.
Atas ulahnya kedua sopir terancam pasal 23 Junto pasal 54 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda paling tinggi 40 miliyar rupiah.