Sumsel Rawan Pernikahan Anak Dibawa Umur, 195 Remaja Ajukan Dispensasi
Lubuklinggau, Medconas.com— Sepanjang Januari hingga Juli 2023, setidaknya terdapat 195 remaja mengajukan dispensasi nikah usia dini di Pengadilan Agama Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Menurut Humas Pengadilan Agama Lubuklinggau, Khairul Badri, Senin (10/7/2023) mengatakan, penyebab banyaknya remaja yang mengajukan dispensasi tersebut lantaran mayoritas disebabkan karena hamil di luar pernikahan.
” Hal itu belum termasuk batas minimum usia pernikahan. Mengingat memang, dispensasi nikah itu adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan,” ujarnya seraya menyebut pengajuan yang masuk ke PA Lubuklinggau itu semua perkaranya sudah diputuskan yakni berasal dari Musi Rawas, Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara (Muratara).
Ia mengatakan, pengajuan yang masuk ke Pengadilan Agama itu ada yang dikabulkan dan juga tidak dikabulkan dengan alasan tidak bisa membuktikan adanya syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
” Sebagian besar dari mereka adalah putus sekolah dan ingin menikah meski masih di bawah umur, “katanya dilansir dari kumparan.com