KRIMINAL

Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran Sabu Senilai 5 Kg

Palembang, Medconas.com—Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menangkap seorang pengedar sabu antar provinsi dengan barang bukti senilai  5,055 kilogram atau setara dengan 5 miliar rupiah. Diketahui, tersangka YG (29) merupakan warga Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulau Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, dan berdomisili di kota Palembang.

Berdasarkan informasi tersebut, Satres Narkoba Polrestabes Palembang, unit II yang dipimpin Iptu Adrian langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dengan berpura-pura sebagai pembeli.

” Mulanya itu, kita mendapati bahwa adanya informasi tentang keberadaan seorang pengedar narkotika jenis shabu antar Provinsi yang berdomisili di kota Palembang. Sehingga kita lakukan penyamaran. Alhasil anggota berhasil meringkus tersangka YG sedang duduk di atas sepeda motor  di Jalan R Sukamto, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning baru-baru ini.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, kita dapat mengembangkan beberapa lokasi lain yang diduga tenpat tersangka menyimpan barang haram tersebut.

” Jadi waktu penangkapan awal itu, kan tersangka kita geledah. Baik pakaian hingga handpone milik tersangka. Kita temukan  satu kilogram shabu yang terbungkus plastik hijau bertuliskan Qing San ditubuhnya, ” ujarnya.

“Dari lokasi pertama itu, anggota langsung menuju ke lokasi kedua berdsarkan petunjuk dari handpoone tersangka dan ditemukan lagi empat kilogram narkotika jenis shabu di dalam tas ransel terletak di bawah pohon pisang,” ungkapnya.

Senanda dengan itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry, saat press release, pada Senin (10/7/2023) sore mengatakan, jika dari hasil pemeriksaan, tersangka ini sudah menjadi pengedar narkotika jenis shabu sudah sejak lama.

“Tersangka ini merupakan pemain lama yang sudah ahli dalam bidangnya jual beli Narkotika, bahkan bisa dikatakan pemain Narkotika lintas Provinsi dan dalam setiap transaksi tersangka menunggu perintah dari atasannya berinisial F yang kini DPO .Bahkan untuk mengelabaui petugas, tersangka ini kerap berpindah-pindah tempat transaksi. Dia selalu mempelajari tempat-tempat yang akan dijadikan transaksi dan rute yang akan dilaluinya,” terang Perwira polisi berpangkat melati tiga di pundaknya ini.

“Shabu ini sendiri berasal dari Pekanbaru, Riau. Bisa jadi barang haram tersebut berasal dari Malaysia. Dengan pengungkapan Narkoba jenis shabu yang jika di rupiahkan senilai Rp 5 Miliyar ini, Polrestabes Palembang berhasil menyelamatkan 25 ribu jiwa,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button