NASIONAL

Honorer Tua Jadi PPPK Part Time, Bukan PNS, Apa Itu..?

Palembang,Medconas.com–Tenaga honorer makin ketar-ketir. Setelah diumumkan honorer dihapuskan pada November 2023, kini muncul kabar baru soal PPPK Part Time atau separuh waktu.

Pemerintah pusat dan DPR RI saat ini tengah membahas penambahan status kepegawaian baru dalam Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Dalam aturan yang segera disahkan ini ada tiga status dalam instansi pemerintah yakni PNS atau ASN, PPPK dan PPPK Part Time.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VII Palembang, Margi Prayitno mengatakan, PPPK Part Time masih dibahas, pun mengenai petunjuk teknisnya (Juknis).

“Ada PPPK full time, ini perekrutan sudah dilakukan termasuk di Kota Palembang. Untuk PPPK Part Time akan segera diumumkan,” katanya.

Secara garis besar, PPPK Part Time adalah pengganti honorer yang akan bekerja berdasarkan waktu yang telah disepakati.

Pembahasan mengenai PPPK Part Time ini merupakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan tenaga honorer. Makanya sejak dua tahun terakhir diadakan tes PPPK bagi honorer.

“Ke depan honorer yang masih ada maka diangkat jadi PPPK Part Time itu, rencananya,” katanya.

Penerapan PPPK separuh waktu ini, menurutnya untuk tenaga honorer yang belum selesai, yaitu tenaga honorer yang sudah tua.

“Jika mereka (honorer tua) dipekerjakan full time, dipertimbangkan secara kemanusiaannya, tanggung jabatannya juga,” katanya.

Salah seorang honorer di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, AN mengatakan, cukup bingung dengan makin banyaknya aturan dari pemerintah soal tenaga honorer.

“Membingungkan, honorer diminta tes PPPK tapi yang dibuka hanya untuk honorer guru dan kesehatan, sementara teknis tidak. Ada lagi aturan PPPK paruh waktu,” katanya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button