OKUS, Medconas.com– – Bak kata pepatah, sebuas-buasnya harimau tak akan memangsa anaknya sendiri. Namun pepatah tersebut tak berlaku untuk ayah kandung di Kabupaten OKU Selatan(OKUS) yang satu ini.
Bagaimana tidak, orang tua yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom anak-anaknya, namun justru menghancurkan masa depan anak kandungnya sendiri.
Perbuatan tersebut di lakukan S (71), seorang petani yang tega menyetubuhi anak kandungnya berinisial A (10) yang berstatus masih pelajar di Kabupaten OKUS
“Pada hari Jum’at tanggal 21 juli 2023 datanglah NA melapor ke SPKT Polres OKUS tentang perihal tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang di alami oleh korban A, peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekira pukul 16.00 Wib yang di lakukan oleh terlapor S,” ungkap Kapolres OKUS AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres OKUS AKP Biladi Ostin S Kom SH pada Sabtu (29/7/2023).
Atas dasar laporan tersebut, lanjut Biladi Ostin, Ia memerintahkan Kanit Pidum dan Kanit PPA untuk melakukan penangkapan terhadap terlapor.
“Terlapor S berhasil di tangkap saat berada di tempat memecah batu yang berada di Desa Pelawi Kecamatan Buay Rawan Kabupaten OKUS. Setelah di tangkap tersangka langsung di bawa ke Satreskrim Polres OKUS untuk di lakukan pemeriksaan, ” tuturnya.
Menurut Biladi, tersangka di perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagai mana di atur dalam pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan Jo pasal 76 D Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Selain tersangka, juga turut di amankan sebagai barang bukti 4 helai tali plastik, 1 helai baju singlet tersangka berwarna merah, 1 helai celana trening panjang milik tersangka, 1 helai celana dalam biru milik korban, 1 helai baju kemeja kotak-kotak putih merah milik korban, 1 helai celana trening warna kuning bagian kanan dan kiri milik korban dan 1 bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu dengan panjang sekira 50 cm.
Informasi yang berhasil d himpun media ini, pencabulan yang di lakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sudah terjadi sebanyak 3 kali.
Pencabulan tersebut pertama kali di lakukan pelaku di rumahnya, kedua pelaku melakukannya di tempat pemandian dan yang ketiga kalinya di lakukan tersangka di tempat kerjanya.
Terbongkarnya kasus tersebut setelah korban menceritakannya kepada gurunya, dengan di temani sang guru korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres OKUS.