Terhitung 3 Agustus 2023, Tarif Angkutan Penyeberangan Dipastikan Naik
Palembang, Medconas.com– Berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (RI) Nomor 61 tahun 2023, tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi, lintas antar provinsi dan lintas antarnegara. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, menetapkan tarif baru angkutan penyeberangan per 3 Agustus 2023.
Hal itu diungkap langsung, Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Bambang Siswoyo, di Hotel Harper Palembang, Selasa (1/8/2023).
Ia mengatakan, kenaikan tari ini sangatlah rendah yakni, hanya sekitar 4,6%-5,26% dan berlaku untuk semua pelabuhan seluruh Indonesia.
“Sementara untuk kenaikan 5% itu berlaku di wilayah tertentu saja,” ujarnya.
Menurutnya, lenyesuaian tarif baru di Pelabuhan Tanjung Kelian – Tanjung Api-api (TAA), untuk penumpang ada kenaikan Rp2.900, dari Rp55.200 menjadi Rp58.100.
“Penyesuaian tarif ini mulai berlaku pada 3 Agustus 2023 ini,” terangnya.
Bambang mengatakan, kenaikan tarif ini berdasarkan empat pertimbangan berikut, yakni kenaikan BBM, lalu biaya operasional dan pegawai meningkat.
Selain itu, biaya suku cadang kapal meningkat harganya. Sebab, suku cadang kapal, selain dibeli di dalam negeri ada juga sebagain harus inden dari luar negeri.
“Lalu yang terakhir, peningkatan daya saing dengan moda lain dan kepastian investasi,” katanya.
Menyikapi hal itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengatakan, kenaikan tarif penyeberangan antar provinsi dan negara ini jauh lebih rendah di bawah kenaikan BBM baru-baru ini.
“Kenaikan BBM sekitar 32 persen, sedangkan tarif kapal jauh di bawah itu,” katanya.
Khoiri menjelaskan, lantaran platform pembelian tiket kapal sudah dipersiapkan, maka pada 3 Agustus nantinya tarif akan berubah.
“Jadi misalnya ada penumpang yang sudah membeli tiket dari sekarang untuk keberangkatan pada tanggal 3 dan seterusnya, akan berbeda dengan yang dibeli di tangga 3,” katanya.
Kenaikan tarif ini sudah dihitung secara ketat oleh tim tarif oleh Kementerian Perhubungan, YLKI, Biro Hukum, Biro Perencanaan, ASDP, Jasa Raharja. Dimana tarif dihitung berdasarkan Harga Pokok Penjualan (HPP).
“Dengan penyesuaian tarif harapan kita bisa meningkatkan pelayanan dan keselamatan,” katanya.
Gapasdap juga memastikan dengan rendahnya angka tarif yang naik ini, tidak akan memicu kenaikan harga sembako maupun inflasi.
Berikut rincian kenaikannya :
1. Golongan 2 (sepeda motor), ada kenaikan Rp7.450, dari Rp130.550 menjadi Rp138.000.
2. Golongan IV – golongan IX, ada kenaikan Rp42.221 – Rp316.300, dengan rincian Golongan IV A naik Rp52.700, dari Rp998.500 menjadi Rp1.051.200.
3. Golongan IV B naik Rp42.221, dari Rp870.000 menjadi Rp912.221. Golongan V A, dari Rp1.770.900 menjadi Rp1.864.200, atau naik Rp93.300
4. Golongan V B 1, dari Rp622.500 jadi Rp1.700.200, atau naik sebesar Rp77.700. Golongan VI A, dari Rp2.895.900 jadi Rp3.045.500, naik sebesar Rp149.600.
5.Golongan VI B, dari Rp2.467.700 jadi Rp2.599.200 atau naik Rp131.500. Golongan VII dari Rp2.940.700 menjadi Rp3.093.500, atau naik sebanyak Rp152.800.
6.Golongan VIII, dari 4.235.100 jadi Rp4.454.800, atau naik Rp219.700. Golongan IX, dari Rp5.808.700, jadi Rp6.125.000, atau naik sebanyak Rp316.300.