Panji Gumilang Resmi Ditahan, Ini Respon MUI Jawa Barat…!
Jakarta, Medconas.com— Setelah melewati masa yang begitu panjang, akhirnya penyidik Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penodaan agama dan langsung ditahan .Hal itu diungkap langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Menuruttnya, penetapan sebagai tersangka pada Panji Gumilang dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana sesuai hasil pemeriksaan pada Selasa, 1 Agustus 2023 yang dihadiri para penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik.
” Hasil dalam proses gelar perkara tersebut semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka. Lalu pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penangkapan sebagai tersangka,” bebernya.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengaspresiasi kinerja Polri karena dinilai sangat tepat dalam mengambil keputusan sebab dikhawatirkan jika Panji tidak tahan maka dia akan terus mengeluarkan pernyataan kontroversial yang membuat gaduh masyarakat.
“Kami dari MUI Jawa Barat merasa bergembira, bersyukur (Panji Gumilang) ditetapkan tersangka, karena itu diharapkan sejak awal,” kata Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar dikutip dari detik,com, Rabu (2/8/2023).
Menyoal nasib para santri, Rafani mengatakan, sudah ada pengelola Al-Zaytun lainnya. Namun ada yang harus diantisipasi pemerintah, yakni mobilisasi masa setelah penetapan tersangka tersebut.
“Pemerintah berharap kita terus kontrol terutama di internal Al-Zaytun supaya pendidikan berjalan dengan baik. Jangan sampai ada mobilitas massa untuk dukungan, itu yang rawan menimbulkan kekisruhan dan ada lagi demo, nanti yang kontra demo lagi, kisruh lagi, mari kita serahkan kepada penegak hukum (proses selanjutnya),” himbaunya.