Semarakkan HUT RI ke-78, Pemkab OKUS Bakal Gelar Pawai Pembangunan
OKUS, Medconas.com– — Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-78 tahun 2023, Pemkab Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) bakal menggelar pawai pembangunan.
Hal ini diungkapkan langsung, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (BAPPEDA Litbang) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Firman Bastari S STP MSi, ” ujarnya saat memimpin rapat awal Panitia Pelaksana Pawai Pembangunan Kabupaten OKUS tahun 2023, Kamis (3/8/23), di Aula Kantor Bappeda Litbang Kabupaten OKU Selatan.
Kepala Bappeda Litbang OKU Selatan Firman Bastari S STP M Si menuturkan, Pawai Pembangunan yang akan di gelar bukanlah untuk yang pertama kalinya, Untuk itu, dari beberapa gelaran yang telah dilaksanakan sebelumnya tentu terdapat beberapa evaluasi yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan.
”Kegiatan ini bertujuan untuk memeriahkan HUT RI ke-78, semoga kegiatan ini berjalan lancar dan sukses,” ujarnya.
Ia juga berharap kepada dinas ataupun instansi terkait agar dapat bekerjasama dan mendukung demi kesuksesan pawai pembangunan tahun 2023.
Mewakili Kasat Lantas Polres OKU Selatan, Hari menyampaikan pihaknya siap mendukung kegiatan HUT RI ke-78.”Kami akan kerahkan Anggota sebanyak 46 orang yang akan menyebar di beberapa titik untuk pengamanan,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Bappeda Litbang OKU Selatan Ir. Taufikurrahman saat membuka rapat tersebut menjelaskan, pendaftaran pawai pembangunan dibuka tanggal 10 Agustus 2023 sampai 18 Agustus 2023 bertempat di Sekretariat Kantor BAPPEDA Litbang.
“Kegiatan dilaksanakan hari senin tanggal 21 Agustus 2023 pukul 09.00 WIB sampai selesai”,,lanjutnya
Sementara Titik kumpul Peserta di Jalan Bumi Agung sampai SPBU, start bertempat di depan rumah Wakil Bupati OKUS dan finish di depan Gedung Kesenian.
“Untuk tim penilai (Juri) melakukan penilaian kategori juara 1,2 dan 3, dan kategori peserta pawai pembangunan yakni tingkat SD sederajat, untuk SLTP dan SLTA digabung, kategori OPD, Umum dan Kecamatan,”,,jelasnya