MA Anulir Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo
Jakarta, Medconas.com—- Kabar mengejutkan datang dari Mahkamah Agung (MA) atas putusannya yang menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat menjadi seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.
Menanggapi hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan kasasi tersebut. Demikian kata Jampidum Fadil Zumhana kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Kejagung masih akan menunggu informasi secara lengkap terkait putusan tersebut.
“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap dan utuh,” ujarnya dikutip dari detik.com, Rabu (9/8/2023).
Untuk diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA dan menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).
MA menyampaikan ada 2 hakim yang melakukan dissenting opinion atau menolak kasasi Ferdy Sambo. Namun kedua hakim tersebut kalah suara dari 3 anggota majelis hakim lainnya sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.
“Yang melakukan dissenting opinion dalam terdakwa Ferdy Sambo ada 2 orang, yaitu anggota majelis 2, yaitu Jupriyadi dan anggota majelis ketiga yaitu Desnayeti, mereka melakukan DO, dissenting opinion berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang 3, jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup,” katanya.