Buntut Dukungan Terhadap Prabowo, Airlangga Dilaporkan ke Mahkamah Partai Golkar
Jakarta, Medconas.com—Koordinator Tim Pemrakarsa Kebangkitan Partai Golkar Lawrence Siburian melaporkan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto ke Mahkamah Partai buntut dari deklarasi Airlangga yang mendukung bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto.
Dilansir dari detik.com, Sabtu (19/8/2023), Lawrence Siburian menilai keputusan terhadap dukungan tersebut merupakan kesalahan dan tergolong pelanggaran berat berdasarkan Konstitusi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.
“Untuk itu kami meminta dewan etik untuk memberikan sanksi kepada Airlangga Hartarto. Kalau bisa dalam tempo 7 hari dan kami minta menjatuhkan sanksi yang terberat, yaitu memberhentikan saudara Airlangga,” kata Lawrence ujarnya dalam keterangan tertulis.
“Seharusnya saudara Airlangga bisa menghargai hasil putusan Rapimnas Partai Golkar pada 22 Maret 2021 lalu untuk mengusung yang bersangkutan menjadi capres dari Partai Golkar.
Namun kenyataannya, alih-alih melaksanakan putusan Rapimnas, Airlangga Hartarto malah mendukung Prabowo Subianto sebagai capres,” tegasnya menyesalkan.
Ditambahkan Lawrence Siburian, soal dukungan tersebut tidak menjadi masalah, hanya saja keputusan yang diambil salah. Sehingga menurut dia, apa yang dilakukan oleh Airlangga Hartarto adalah langkah pribadi dan personal.
” Dia pun tidak berkomunikasi terlebih dahulu soal keputusan mendukung Prabowo Subianto. Dan kalaupun dikatakannya ini adalah hasil Rakernas, maka jelas-jelas Airlangga Hartarto sudah menyalahgunakan wewenang,” katanya.
.