Kesusilaan Dalam KUHP
Oleh: H. Albar Sentosa Subari*
Pengaturan tindak pidana kesusilaan/Tata-Susila pada hakekatnya dimaksudkan untuk melindungi nilai nilai budaya adat istiadat dalam suatu komunitas masyarakat Indonesia, dan bukan sebatas untuk melindungi perempuan atau pihak lain yang menjadi korban baik berupa kekerasan seksual ataupun sampai pada perkosaan.
Secara umum tindak Pidana kesusilaan diartikan sebagai tindak Pidana yang berhubungan dengan tata susila atau etika.
Definisi seperti ini masih meninggalkan pertanyaan pertanyaan karena batasan nya tidak jelas. Hal ini salah satu adalah karena rumusan yang tercantum dalam pasal pasal kitab undang undang hukum pidana masih terdampak dari masa kolonial hingga sekarang, sehingga ini memerlukan pengamatan yang tajam para penegak hukum apa termasuk dalam suatu Tindak pidana sehingga dapat dihukum pidana.Satu sisi masalah kesusilaan erat kaitannya dengan hukum adat, hukum yang hidup dalam masyarakat dengan perkembangan tergantung pada waktu dan tempat.
Di dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Tindak Pidana dimuat dalam Bab . XV – Pasal 407 sampai dengan Pasal 427.
Yang terkelompok dalam delapan bagian, yaitu
Bagian kesatu
Pasal 406 Kesusilaan di muka umum.
Pasal 407 Pronografi.
Pasal 408 Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan.
Pasal 411-413. Perzinaan.
Pasal 414-423. Percabulan.
Pasal 424 Minuman dan Makanan yang memabukkan.
Pasal 425 Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan.
Pasal 426-427. Perjudian
Untuk lebih memahami apa yang dikategorikan sebagai Tindak Pidana dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana/ UU no 1 tahun 2023.
Dalam penjelasan pasal 406 yaitu yang dimaksud dengan melanggar kesusilaan adalah melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan,alat kelamin dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
Pornografi disesuaikan dengan standar yang berlaku pada masyarakat dalam waktu dan tempat tertentu.
Membuat pornografi dalam ketentuan ini tidak termasuk untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri.
Pasal 408 ditujukan secara langsung melakukan perbuatan terhadap anak..
Pasal 409 yang dimaksud dengan alat untuk menggugurkan kandungan adalah setiap benda yang menurut sifat penggunaannya dapat menggugurkan kandungan.
Pasal 411. Yang dimaksud dengan bukan suami atau isteri. Adalah laki laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan isterinya, bagitu sebaliknya perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki laki yang bukan suami nya.
Laki laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan.
Sebaliknya perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki laki, pada hal diketahui bahwa laki laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan atau laki laki dan perempuan yang masing masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.
Yang menarik dalam beberapa konteks pasal pasal nya, ada beberapa catatan singkat bahwa Tindak Pidana kesusilaan itu sangat erat hubungannya dengan kebudayaan dari masyarakat hukum adat yang yang berupa nilai nilai yang hidup dalam masyarakat. Ingat bab XXXIV tentang Tindak Pidana Adat Pasal 597 KUHP.
Selain itu ketentuan Pasal 411 penjelasan angka a sampai f tertuju pada mereka yang sudah terikat dengan ikatan perkawinan.
Ini merupakan rumusan dalam WvS diterjemahkan KUHP lama peninggalan kolonial.
Hal yang baru adalah pada butir e. Yang memuat rumusan Zina adalah apabila dilakukan juga oleh mereka yang tidak terikat perkawinan satu sama lain.
Di sini ada perluasan makna zina yang lama dalam terjemahan WvS dengan Undang Undang Nomor 1 tahun 23.
Kelemahan dari tindak Pidana kesusilaan khusus Pasal 411 sebagai mana ayat 2 masih bersifat delik aduan.
Karena masih dikategorikan sebagai delik aduan, maka langsung tidak langsung akan timbul persoalan baru yaitu dimana konteks nya dengan suatu tindak pidana Kesusilaan dengan Tindak Pidana Adat yang menghargai nilai nilai yang hidup dalam masyarakat. Sebab tindak pidana perzinaan adalah kategori perbuatan yang dikecam masyarakat hukum adat terutama yang kuat mempertahankan nilai nilai agama mereka. Karena hukum adat itu mendapatkan pengaruh agama. Ini masih menyisakan persoalan baru. Karena ada disharmonisasi satu pasal dengan pasal lainnya.
Sebab perjuangan penentang konsep perzinaan dalam WvS terjemahan KUHP lama serta dikategorikan sebagai delik aduan banyak ditentang oleh rakyat Indonesia, baik secara legal maupun non legal.
Simpulan bahwa
– Tindak Pidana berkait dengan hukum yang hidup dalam masyarakat/ hukum adat.
– Tindak Pidana kesusilaan sangat dipengaruhi oleh waktu dan tempat. Sehingga mungkin akan terjadi kesenjangan sosial. (**)
*Penulis adalah Ketua Jaringan Panca Mandala (JPM) Sriwijaya-Sumatera Selatan