Tertipu Pemesanan Tiket Pesawat Via Online, IRT di Palembang Merugi Belasan Juta Rupiah
Palembang, Medconas.com–Tertipu pemesanan tiket pesawat terbang melalui via online sebanyak 24 tiket, Yuli Hartati (34) warga Lorong Pasar I, Kecamatan Kertapati, Palembang, mengalami kerugian hingga Rp13 juta.
Atas kejadian ini, korban didampingi suaminya membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (11/9/2023) siang.
Ia menjelaskan, kejadian penipuan ini terjadi pada Rabu (6/9/2023) sekira pukul 17.57 WIB di Jalan Ki Marogan, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang. Berawal korban memesan tiket kepada terlapor Hendri melalui via online kemudian berlanjut ke telegram.
Korban memesan tiket sebanyak 24 buah dengan tujuan Malaysia dengan pesawat Air Asia.
“Saya lalu mentransfer uang melalui barcode yang diberikannya sebesar Rp13 juta untuk 24 tiket tersebut, dengan dua kali transfer pertama Rp10 juta dan kedua Rp3 juta kepada terlapor,” ujarnya saat diwawancarai di SPKT Polrestabes Palembang.
“Sebelum ini tidak pernah diminta transfer melalui barcode, dan biasanya transfer melalui ATM biasa.” Jelasnya lagi.
Lanjutnya, setelah tiket diterima dan saat di cek link tiket ternyata dinyatakan vold atau cancel.
“Oleh karena itu, saya langsung menghubungi terlapor, untuk tujuan meminta uang di kembalikan karena tiket tidak bisa digunakan. Namun, terlapor malah tidak bisa dihubungi lagi hingga saya membuat laporan polisi ini,” katanya.
“Sebenarnya saya sebelumnya sudah sering pesan tiket dengan beliau, kurang lebih 1 tahun terakhir saya selalu memesan tiket dengannya, dan Alhamdulillah aman-aman saja, tapi salahnya saya tidak mengenal dia lebih jauh, tidak pernah tau KTP dia, atau foto dia, bahkan alamatnya pun tidak tau, cuma bermodal saling percaya, dulu pernah pesan tiket sampai Rp. 17 juta, 10 juta, dan selalu nominalnya besar-besar juga aman, tapi enggak tau kenapa kali ini saya sial, setelah uang 13 juta di kirim ternyata tak ada kabar lagi dari yang bersangkutan.” Jelasnya
Sementara, laporan dari korban sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang dengan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU no 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 KUHP.
Laporan selanjutnya akan diteruskan ke Sat Reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.