KPU Batal Terapkan Sistem Model Dua Panel di Pemilu 2024 Mendatang, Ini Alasanya..!

Jakarta, Medconas.com—- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tidak jadi menerapkan model dua panel penghitungan suara pada Pemilu 2024 setelah melakukan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, dan penyelenggara pemilu. Demikian kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, melalui keterangan tertulisnya.
Menurutnya, tidak diterapkannya metode tersebut lebih didasarkan pada proses penghitungan yang dilakukan oleh satu tim anggota KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) tujuh orang itu. Kan itu sama seperti yang terjadi di Pemilu 2019, ,” kata Hasyim.
Model dua panel penghitungan suara tersebut termuat dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, yang menjadi salah satu dari tiga rancangan PKPU yang dibahas dalam rapat tersebut.
Hasyim menyebutkan, model dua panel penghitungan suara sedianya disusun untuk mengurangi beban anggota KPPS, itu juga dapat mempercepat proses penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Meski demikian, Hasyim mengatakan pihaknya telah melakukan pembaruan-pembaruan untuk menyiasati beratnya beban kerja petugas KPPS saat bertugas melakukan penghitungan surat suara pemilu dan meningkatkan kualitas proses penghitungan suara itu sendiri.
Misalnya, lanjut dia, terkait syarat menjadi anggota KPPS, baik dari segi umur maupun kondisi kesehatan. “Kemudian kan ada pembaruan-pembaruan seperti model formulir, format formulir, kemudian salin menyalin formulir dari yang ukuran plano ke kuarto, dan kemudian penggandaan salinan,” ujarnya.
Sebelumnya saat memimpin jalannya rapat, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memandang bahwa model dua panel penghitungan suara belum siap diterapkan untuk Pemilu 2024.
Menurut dia, model dua panel penghitungan suara memiliki kelemahan dalam hal pengawasan, khususnya terkait keterbatasan sumber daya pengawas.
Kemudian, ada pula panel B atau panel kedua untuk menghitung suara pemilihan anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Dengan metode dua panel itu, KPPS yang beranggotakan tujuh orang petugas di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama akan menghitung hasil pemungutan suara di panel pertama dan kelompok kedua akan menghitung hasil pemungutan suara di panel kedua.



