KRIMINAL

IRT Asal Bekasi Dijambret Saat Hendak ke Pasar 16 Ilir, Uang Puluhan Juta Rupiah Melayang

Palembang Medconas.com—Datang ke Palembang untuk bertemu keluarga dan ingin menjual emas yang dimiliki untuk acara hajatan nikahan anaknya, Marwiyah (50) warga Jalan Puri Harapan, Bekasi justru harus menangis pilu di hadapan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang lantaran telah menjadi korban penjambretan.

Menurut korban,  yang ia bawa untuk dijual ke pasar 16 ilir raib di bawa jabret pada Kamis, (28/9/2023) di Jalan Gub HA Bastari, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang sekitar pukul 12.30 WIB.

Kepada petugas korban menceritakan, kejadian ini berawal saat korban dan saksi Ida serta Devi ingin pergi menuju ke pasar 16 Ilir dengan berboncengan sepeda motor. Namun setiba melintas di TKP datang seorang pria tidak dikenal mengendarai motor PCX langsung menarik tas korban yang berada letaknya ditengah antara korban dan saksi.

“Kami ingin ke pasar 16 Ilir untuk menjual perhiasan emas berupa kalung, gelang, cincin, tetapi dijalan tas ditarik pelaku dari sebelah kanan,” ujar korban, Jumat (29/9/2023).

Diuraikan korban, bahwa isi didalam tas merek Zumnva berisi perhiasan emas berupa kalung 4 suku, gelang 3 suku, cincin 1 suku, dan cincin emas Mekah serta surat – surat dokumen dan uang cash Rp.500 Ribu lebih dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp50 juta lebih

“Saat kejadian antara saya dan pelaku sempat tarik menarik tas, namun kalah tenaga dan diduga tali tas putus sehingga pelaku berhasil mengambil.Sempat kami kejar, namun pelaku cepat sekali membawa motor pcx warna abu hitam itu,” jelas korban.

Diwawancarai media ini,  salah satu keluarga korban Ida (55) mengatakan, sempat melihat pelakunya memakai jaket berwarna biru.

“Korban ini adik saya yang hendak ke pasar 16 Ilir dengan membawa emas didalam tas, korban ini baru tiga hari di Palembang dan aslinya tinggal di Bekasi,” Jelas Ida yang bekerja di RS Akagani Palembang.

Sementara itu, laporan korban sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) Pasal 365 KUHP. Dan selanjutnya laporan akan diteruskan ke Sat Reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button