SUMSEL

Ini Tahapan Pendaftaran Calon Anggota KPU Sumsel Periode 2024-2029

Demokrasi Memanggil, Yuk Ikut Serta...!

Palembang, Medconas.com– Bertempat di Aston Hotel Palembang, Kamis, 5 Oktober 2023, Tim seleksi masa pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 17 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan resmi dibuka.

Untuk diketahu bersama pendaftaran calon anggota KPU Sumsel terbagi menjadi 4 zona. Dimana masa pendaftaran dimulai dari 5 Oktober hingga 16 Oktober 2023.

Tim Seleksi Sumsel zona 1 mencakup KPU Kabupaten Empat Lawang, KPU Kabupaten Banyuasin, KPU Kabupaten Muara Enim, KPU Kota Pagar Alam yang diketuai M Sulidin.

Untuk zona Sumsel 2 KPU Kabupaten Musi Rawas, KPU Kabupaten Musi Rawas Utara, KPU Kabupaten PALI, KPU Kota Lubuklinggau, KPU Kota Prabumulih yang diketuai oleh Muslih Hidayat.

Selanjutnya zona 3 KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir, KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang diketuai Icuk M Sakir.

Kemudian zona 4, KPU Kabupaten Lahat, KPU Kabupaten Musi Banyuasin, KPU Kabupaten Ogan Ilir, KPU Kota Palembang yang diketuai Bianca Virgiana.

Berdasarkan surat keputusan Keputusan KPU Nomor 1306 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (satu) Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 27 (Dua Puluh tujuh) Kabupaten/Kota di 7 (tujuh) Provinsi Periode 2024-2029, dengan ini Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2024-2029 mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota se Sumsel dengan persyaratan sebagai berikut :

PERSYARATAN CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA

    1. Syarat untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut:
      • warga negara Indonesia;
      • pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
      • setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
      • mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
      • memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
      • berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
      • berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
      • mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
      • mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
      • mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
      • bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
      • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
      • bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
      • bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
      • tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara
    2. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang
    3. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf b dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2½ (dua setengah) tahun pada setiap masa
    4. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf c, meliputi:
      • telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
      • telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
      • telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang
    5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai Sanksi Pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
  1. KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN

Berkas persyaratan calon anggota KPU Kabupaten/Kota terdiri atas:

  1. surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai cukup yang dibuat menggunakan formulir MODEL PENDAFTARAN-CALON;
  2. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
  3. pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir dengan latar warna merah berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar dan 1 (satu) lembar untuk ditempel di formulir MODEL RIWAYAT.HIDUP-CALON;
  4. daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL RIWAYAT.HIDUP-CALON;
  5. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

  1. surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai cukup, yang menyatakan:
    • setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dengan formulir MODEL PERNYATAAN.1-CALON;
    • tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL PERNYATAAN.2-CALON;
    • bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL PERNYATAAN.3-CALON;
    • bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL PERNYATAAN.4- CALON;
    • bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL PERNYATAAN.5-CALON;
    • tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu yang dibuat dengan formulir MODEL PERNYATAAN.6- CALON; dan
    • belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama bagi calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL PERNYATAAN.7-CALON
  1. keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
  2. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah;
  3. surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik;
  4. surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sipil negara yang akan mengikuti Seleksi; dan
  6. surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan menggunakan formulir MODEL PERNYATAAN.8- CALON bagi Bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

 

  1. CARA PENDAFTARAN

Kelengkapan dokumen persyaratan, sebagaimana dimaksud Huruf B, disampaikan kepada Tim Seleksi melalui:

  1. Pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman kpu.go.id; dan
  2. Penyerahan dokumen fisik sebanyak 2 (dua) rangkap terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan, diantar secara langsung atau melalui jasa pengiriman/ekspedisi paling lambat tanggal 16 Oktober 2023 ke alamat Sekretariat Tim Seleksi:

Alamat : Aston Palembang Hotel & Conference, Jl. Basuki Rahmat No 189 Palembang (Lantai 3 Ruangan Musi 2 dan Musi 3)

Kontak   : 081271184545 / 082176801885

  1. LAIN-LAIN
    1. Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman kpu.go.id, dimana para peserta harus mengisi biodata diri dan mengunggah dokumen yang diminta ke dalam aplikai tersebut. Selanjutnya setelah dokumen diunggah, para peserta menyerahkan dokumen fisik dan tanda bukti pendaftaran pada Siakba kepada Sekretariat Timsel ;
    2. Waktu pengisian dan pengunggahan dokumen persyaratan melalui kpu.go.id dimulai sejak tanggal Pengumuman sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023 pukul 23.59 wib;
    3. Penerimaan dokumen fisik tanggal 5 Oktober s.d 15 Oktober 2023 dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan untuk tanggal 16 Oktober 2023 penerimaan dokumen fisik dimulai pukul 00 sampai dengan pukul 23.59 WIB.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button