PENDIDIKAN

MK Bolehkan Lingkungan Pendidikan Jadi Sarana Kampanye Politik, Ini Aturan Mainnya..!

Oleh : Dr. Dadang Apriyanto, SH, MH (Akademisi Sumsel)

Palembang, Medconas.com—-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian putusan ini dapat mengancam netralitas lembaga pendidikan yang selama ini cukup netral di tengah kontestasi politik. tentang Pemilihan Umum (Pemilu) boleh dilakukan dilingkungan pendidikan masih sulit diterima oleh sebagian masyarakat. Pasalnya, putusan tersebut perlu dinilai banyak kalangan dapat putusan ini dapat mengancam netralitas lembaga pendidikan yang selama ini cukup netral di tengah kontestasi politik.

Oleh sebab itu, saya beranggapan bahwa uji Undang-undang yang diajukan oleh Handrey Mantiri, dan jawaban Amar Putusan
No. 65/PUU-XXI/2023 yang tetapkan pada tanggal 15 Agustus 2023 tersebut, di antaranya memperbolehkan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan pembatasan-pembatasan tertentu. perlu adanya pengaturan yang detail terkait pelaksanaan kampanye di lingkungan pendidikan tersebut.

Jangan sampai, alih-alih untuk mendewasakan demokrasi justru dapat menciderai makna demokrasi itu sendiri.

Putusan MK ini, juga harulah sesuai dengan aturan yang berlaku. Misanya, membatasi kegiatan kampanye di sekolah dengan melarang penggunaan atribut tertentu dan aturan lainnya. Itu yang harus menjadi aturan mainnya.

Selain tidak membawa atribut tentu, kegiatan ini juga harus bersifat adil. Misalnya, menghadirkan calon Presiden.Nah, itu supaya adil diharapkan, kehadiran para capres dapat diberikan ruang yang sama. Jangan sampai terjadi semacam polarisasi yang berujung pada perpecahan.
Tentu saja, kegjatan ini juga harus melibatkan semua komponen penyelenggara Pemilu,seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu hingga personel keamanan juga harus benar-benar mengawal pelaksanaannya untuk menghindari potensi adanya tindakan yang tak semestinya.

Ini yang harus dijaga jadi aturan-aturan teknisnya oleh pihak KPU itu harus betul-betul [dilaksanakan], tidak ada sedikitpun celah kemungkinan terjadinya konflik dan pembelahan di lingkungan pendidikan.

Dengan tujuan bahwa, kegiatan kampanye di lingkungan pendidikan haruslah menekankan pada pendidikan politik. Sehingga dari kegiatan ini, peserta didik bisa mendapatkan pengalaman politik yang baik bukan pada debat yang tak berkesudahan.

Untuk diketahui, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu masih memuat ketentuan kampanye Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan tanpa syarat. Dalam Pasal 72 PKPU No 15/2023 disebutkan melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye.

Adapun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 mengubah norma Pasal 280 Ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017, yakni pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Artinya, peserta pemilu tidak sembarangan dalam kampanye di lembaga pendidikan karena ada syarat, yakni tanpa atribut dan ada izin dari penanggung jawab.

Mengingat, putusan MK ini bersifat final dan mengikat. Maka nanti KPU akan melakukan perbaikan peraturan lebih lanjut terkait aturan secara teknisnya. Dimana dalam konteks lembaga pendidikan, kampanye politik harus dibatasi pada kategori institusi seperti perguruan tinggi dan SMA/SMK. Keduanya adalah kelompok yang memiliki hak untuk memilih.

Oleh sebab itu, MK sudah membuat batasan, yakni harus ada izin pengelola institusi pendidikan dan tanpa atribut. Ini harus dipatuhi agar tidak ada potensi masalah di kemudian hari

Related Articles

Back to top button