KRIMINAL

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Tawuran Pelajar di Palembang yang Menewaskan 1 Orang

Palembang, Medconas.com—Aksi tawuran yang terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan llir Barat I Palembang Sabtu (14/10/2023) pukul 03:00 dini hari antara grup warung bukde daerah Pakjo dan grup pondok bawah yang mengakibatkan satu orang tewas dan dua keritis menemukan titik terang.

Polisi mengamankan belasan orang dan menetapkan 5 tersangka, kesemuanya masih di bawah umur dan masih berstatus pelajar di kota Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H menjelaskan dalam konferensi pers Senin (16/10/2023) sore. Ia mengatakan “Dari 17 pelaku ini, 5 diantaranya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, 12 lainnya menjadi saksi akan tetapi tetap dilakukan pembinaan. Semuanya masih berstatus pelajar dan terbilang anak dibawah umur. Kendati demikian, kita tetap memberikan sanksi dan akan kita serahkan ke Dinas Sosial sampai waktu yang belum bisa kita tentukan sekarang. “ungkap orang nomor satu di Polrestabes Palembang itu.

Sebenarnya motifnya sepele, yaitu cuma karena gabut, iseng-iseng, pingin terlihat keren, akhirnya mereka melakukan hal yang tidak seharusnya mereka lakukan.

“Kita juga masih memburu tiga pelaku lagi yang masih dalam pengejaran. Kita sudah kantongi identitasnya,” ungkap Kapolrestabes.

” Kita berharap ini adalah aksi tawuran yang terakhir kalinya, jangan sampai kembali terjadi aksi yang tidak bermanfaat sama sekali bahkan merugikan banyak pihak, terutama untuk masa depan anak-anak ini sendiri.”ungkapnya.

Kelima tersangka yang berinisial MI (17), GA (16), AR (14), FF (14) dan FR (16), memiliki peran masing-masing mulai dari yang menyediakan sarana prasarana,mulai dari celurit, kapak, serta senjata tajam lainnya, ada juga yang membacok, ada juga yang melakukan penganiyayan hingga korban meninggal dunia dan ada juga yang bertugas sebagai yang membonceng pelaku pembacokan.

Dari kejadian ini petugas juga menyita tiga sajam jenis celurit, satu pedang panjang, serta handphone yang digunakan untuk berkomunikasi satu sama lain sebelum terjadinya aksi tawuran ini. Serta dua sepeda motor. Atas kejadian ini pasal yang disangkakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke -3 KUHP. Dengan hukuman bisa sampai 15 tahun penjara.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button