NASIONAL

Panji Gumilang Tersangka Kasus TPPU Senilai 73 Miliar Rupiah

Jakarta, Medconas.com— Kepolisian Republik Indonesia menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU)  dana pinjaman yayasan senilai Rp73 miliar.

“Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut, disepakati bahwa PG telah memenuhi unsur pidana dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan sebagaimana dikutip dari BBC.com, Jumat (3/11/2023).

Wishnu menuturkan, dalamgelar perkara tersebut ditemukan indikasi adanya perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

“Setelah kami telusuri aset dan transaksi yang ada, analisa penyidik tahun 2019 ada pinjaman dari Bank Trust sejumlah Rp 73 miliar atas nama yayasan yang masuk ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan PG,” kata Wishnu.

Pinjaman tersebut, kata Wishnu, dibayar menggunakan rekening yayasan. Selain itu, ujar Wishnu, ada juga bukti transaksi sejak 2016 hingga 2023 berupa pembelian aset oleh Panji Gumilang berasal dari uang yayasan. “Inilah bukti tindak pidana asal ditemukan penyidik,” kata Wishnu.

Wishnu mengatakan, dari perbuatannya itu, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selanjutnya, tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukum empat tahun penjara.

Related Articles

Back to top button