Diringkus di Jambi, Ini Sosok Pelaku Curanmor 12 TKP di Palembang

Palembang, Medconas.com—Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap satu pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang beraksi di 12 tempat kejadian perkara di wilayah Kota Palembang.
Tersangka bernama Ari Wahono (27) warga Desa Talang Rejo Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan ini ditangkap petugas saar berada di sebuah penginapan di yang terletak di Jalan Taman Rimba, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
” Pelaku terpaksa diberikan timah panas oleh aparat karena melawan saat hendak ditangkap,” ujar Kasubdit III Jatanras Kompol Agus Prihadinika melalui Kanit 2 AKP Novel Siswandi, Senin (6/11/2023).
Ia mengatakan, berdasarkan hasil lidik dan informasi yang diperoleh anggota unit 2 jatanras Polda Sumsel bahwa keberadaan tersangka diketahui ada di Kota Jambi.
“Mendapatkan informasi itu anggota unit II langsung bergerak menuju ke lokasi tersangka dan sekarang sudah dibawa ke Polda Sumsel, ” ujar Novel.
Berdasarkan pengakuan tersangka telah melakukan pencurian sebanyak 12 (dua belas) kali di masing-masing TKP yang berbeda.
Namun ada 4 Laporan Polisi curanmor yang masuk di wilayah hukum Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus dan mencari tahu apakah ada pelaku lain.
“Ada empat LP yang ada di wilayah hukum Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel. Tersangka masih diinterogasi, ” katanya.
Keempat LP tersebut diantaranya, Pada hari Minggu tanggal 25 Juli 2022 pkul 14.00 WIB pada saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street BG-6039-AEJ di parkiran kos di jalan Dwikora II YKP II No.2624 RT. 06 RW.02 kelurahan Demang Lebar Daun kecamatan IB 1 Palembang, dan saat korban hendak keluar kos pada pukul 15.00 wib melihat satu unit motor milik korban telah tidak ada di parkiran dan hilang. Korban melapor di Polda Sumsel.
Kemudian laporan yang kedua di Polsek Ilir Barat I, pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 pukul 05:05 WIB saat korban terbangun melihat satu unit motor Honda Beat Street BG-4883-ADM milik korban telah hilang di rumah korban di Komplek Bukit Sejahtera Blok Ek 11 Kelurahan Bukit lama kecamatan IB 1 palembang, sehingga korban menderita kehilangan R2 senilai Rp 12 juta.
Pencurian ketiga dilaporkan terjadi pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2023 pukul 02.15 saat korban terbangun melihat satu unit motor Yamaha NMAX BG-4816-abb milik korban telah hilang di rumah korban di jalan Pala 5 Komplek Bukit Sejahtera Blok EE 01 RT.78 RW.23 kel.Bukit lama kecamatan IB 1 palembang, sehingga korban menderita kehilangan R2 atau senilai Rp. 15.000.000 sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Selain sepeda motor pelaku juga mencuri sebuah mobil Pick Up di Jalan Sulaiman Amin, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, tepatnya di parkiran depot kayu Anugrah Ilahi. Kejadiannya terjadi pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 pukul 04.30 WIB saat korban terbangun melihat satu unit mobil pick up Mitsubishi L300 BG-9715-NI milik korban telah hilang di parkiran depot kayu anugrah ilahi.