Langgar Etik Berat, Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK

Jakarta, Medconas.com—Putusan terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman oleh Majelis Kehormatan MK Selasa (7/11/2023) memutuskan Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Demikian kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya nomor 2/MKMK/L/11/2023.
Jimly menjelaskan, Anwar Usman dijatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua MK yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat.
” Dengan pembuktian ini, MKMK memerintahkan wakil ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru, sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Jimly didampingi anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
Melansir detik.com, Jimly menyatakan hal-hal yang dilanggar Anwar Usman meliputi :
– Hakim terlapor tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan dan prinsip integritas.
– Hakim terlapor sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan.
– Hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip independensi.
– Ceramah hakim terlapor mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, berkaitan erat dengan perkara menyangkut syarat usia capres cawapres sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan.
– Hakim terlapor dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.
Untuk diketahui sebelumnya, putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.
Menggapi tuntutan pelapor yang meminta MKMK membatalkan atau menyatakan tidak sah terhadap putusan terkait putusan MK in casu putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 karena menilai adanya konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usmam terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka,mengingat yang bersangkutan juga merupakan paman Gibran.
Sekretaris MKMK Wahiduddin Adams saat sidang di Gedung MK, Selasa (7/11/2023) mengatakan pihaknya tidak bisa menilai putusan gugatan batas usia capres-cawapres dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2003 itu.
“Majelis kehormatan tidak akan masuk melakukan penilaian terhadap aspek teknis yudisial Mahkamah Konstitusi in casu hakim konstitusi yang merupakan perwujudan pelaksanaan prinsip kemerdekaan hakim konstitusi sebagai 9 pilar konstitusi dan kemerdekaan keuasaan kehakiman sebagai kelembangaaan,” ujarnya.



