KRIMINAL

Terungkap, Ini Motif Pelaku Perampokan Toko Emas di Pali Sumatera Selatan

Palembang, Medconas.com,—Terungkap modus keempat pelaku pencurian sebuah toko emastoko emas Fateha di Pasar Inpres Pendopo, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) Selasa (31/10/2023) lalu.

Sebelum melakukan aksinya keempat tersangka yaitu Didin Adianto, Sutrisno, Wawan, dan Sulian mendatangi toko emas dan pura-pura menjadi pembeli.

“Setelah itu tersangka Sutrisno langsung menodongkan senjata api dan pelaku lainnya langsung mengambil emas berupa kalung dan gelang yang berada di etalase,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo pada melakukan ungkap kasus, Rabu (08/11/2023).

Selain mengambil emas para pelaku juga mengambil uang tunai 24 Juta di dalam laci toko emas tersebut.

Setelah mengambil emas tersebut ketiga pelaku langsung pergi namun salah seorang tersangka yaitu Didin Sugianto sempat menembak ke arah atas.

“Menurut pengakuan tersangka dirinya menembak keatas untuk menakuti para kadyawan dan orang-orang di sekitar,” tambah Direktur Reserse Kriminal Umum.

Setelah menangkap keempat pelaku di dua pronvinsi yang berbeda yaitu Provinsi Bengkulu dan Provinsi Sumatera Barat, pihak kepolisian juga mengamanakn seorang penadah dan pelbur emas yang dicuri oleh para pelaku.

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 9 keping emas yang sudah dilebur dengan berat sekitar 1,5 KG , 2 motor yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian, dan satu motor yang dibeli dari hasil kejahatan pelaku dan uang tunai 24 juta.

Diketahui Tersangka Suwitno merupakan residivis kasus serupa sebanyak dua kali di Surabaya Jawa Timur dan satu kali perampokan toko emas di Sumsel beberapa tahun lalu.

Kepada polisi, tersangka Witno mengakui aksi perampokan di toko emas yang terekam kamera CCTV memang dirinya dan dua orang rekannya.

“Satu sebagai eksekutor, satu yang membawa hasil dan satu lagi yang menggambar (survei lokasi),” tuturnya.

Sementara, tersangka Sulian juga mengaku jika senjata api yang tampak di kamera CCTV di toko emas itu salah satunya dipegang oleh Suwito alias Witno.

“Suwito dan Sutrisno eksekutor. Dari lokasi kami berpencar setelah berbagi hasil,” aku tersangka Surya.

Direktur Reserse Kriminal Umum juga mengaskan, tersangka Didin yang menjadi otak pelaku akan disangkakan dan akan dijerat dengan Pasal berlapis.

Selain Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, otak pelaku yakni tersangka Suwitno alias Witno (51) dijerat dengan Pasal berlapis.

“Tersangka DS alias W kita lapis juga dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1955 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tegas Anwar Reksowidjojo.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button