Jadi Tersangka Penipuan Senilai 225 Juta Rupiah, Oknum Anggota PAMA Polres OKU Jalani Sidang Etik

Palembang, Medconas.com– Oknum anggota Perwira Pertama (PAMA) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Ipda Vulton Matheos menjadi tersangka kasus dugaan penipuan sebesar Rp 225 juta menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi diruang sidang Tunggal Panaluan Bidang Propam Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Rabu (22/11/2023) dipimpin langsung AKBP Fachrudin Jaya SIK
Dalam kesempatan ini, turut pula dihadirkan tiga orang saksi yakni Yulian Rais selaku korban, Badi Irsyad dan Dedi. Usai persidangan Ipda Vulton Matheos yang didampingi istrinya tidak langsung keluar dia memilih masuk kedalam ruang Yanduan Bidang Propam Polda Sumsel.
Korban Yulian Rais ditemui usai persidangan berharap kepada pihak Propam Polda Sumsel yang menyidangkan kasus penipuan tersebut agar memberikan hukuman berat dan pemecatan dengan tidak hormat kepada pelaku Ipda Vulton dari anggota Polri.
“Saya juga meminta kepada Propam bisa transparan, jujur, dan berkeadilan agar proses persidangan ini bisa berjalan dengan baik,”kata Yulian.
Dijelaskan Yulian, Ipda Vulton Matheos merupakan temannya semasa SMA telah melakukan penipuan uang sebesar Rp 225 dengan modus operandi menjanjikan proyek pengerasan jalan di Baturaja di Januari 2022 yang lalu.
“Setelah uang Rp 225 juta diberikan secara cash kepada Ipda Vulton, namun proyek yang dijanjikan Ipda Vulton Matheos tak kunjung terealisasi hingga sekarang dan uang Rp 225 juta milik Yulius tidak kunjung dikembalikan hingga akhirnya Yulian menempuh jalur hukum melaporkan IpdaVulton Matheos ke Propam dan pidana umum,” jelasnya.
Dikatakan Yulian dirinya sudah meminta kepada pelaku untuk mengembalikan uang yang diambilnya, tapi dia hanya berjanji bahkan sudah membuat surat perjanjian tapi janji dia untuk mengembalikan uang saya tidak kunjung dikembalikan.
Diberitakan sebelumnya, Ipda Vulton Matheos yang berdinas di Humas Polres OKU itu menjanjikan kepada korban proyek jalan sebesar RP 1,5 miliar pada Januari 2022.
Namun, sebelum mendapatkan proyek tersebut ia pun diminta untuk mentransfer uang Rp 225 juta kepada terlapor sebagai tanda jadi.
Karena percaya, Yulian lalu menuruti permintaan Ipda VM dengan mengirimkan uang tersebut.
Hanya saja, setelah uang dikirim hingga proyek yang dijanjikan tersebut tak kunjung ada sampai akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sumsel nomor: STTLP / 341 / VII / 2023 / SPKT Polda Sumsel dan STTP / 76 – DL / VII / 2023 / YANDUAN dibuat langsung korban Yulian Rais pada Selasa (11/7/2023) lalu.



