NASIONAL

TPN Ganjar-Mahfud :  Hilangnya Debat Cawapres, Akal-akalan KPU

Jakarta, Medconas.com,— Publik belakangan  ini dipersoalkan dengan bakal dihilangkanya debat calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Menanggapi hal itu, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis bahwa hal tersebut merupakan akal-akalan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

” Semestinya KPU menjalankan perintah undang-undang. Karena perihal pelaksanaan debat yang menampilkan khusus cawapres adalah hak rakyat untuk melihat sejauh mana cawapres untuk membuktikan kepada publik mengenai visi, komitmen, kemampuan, dan kesiapannya maju di Pilpres 2024, ” ujarnya dilansir dari kompas.com, Sabtu (2/11/2023).

Menurut Todung,  hal ini tersebut adalah akal-akalan yang tidak boleh diterima.  Sebab, seharusnya kita mesti konsisten menjalankan apa yang ditulis undang-undang, kecuali undang-undang diubah.

” Kalau diubah itu caranya juga mesti minta DPR dan pemerinah untuk melakukan perubahan itu,” Jelasnya.

Sebagai informasi, sambungnya debat capres dan cawapres diatur di dalam Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini menyebutkan debat capres dan cawapres digelar lima kali. Porsinya, tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.

” Debat capres dan cawapres juga diatur di dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu). Merujuk adanya aturan ini,  Ketua KPU Hasyim Asyari dan KPU secara kelembagaan tidak berhak mengubah format debat capres dan cawapres karena sudah diatur di dalam UU, ” ungkapnya.

” Sudah diatur dalam peraturan KPU. Jadi kalau KPU mengatakan bahwa debat tetap lima kali, dan capres-cawapres akan hadir dalam setiap debat, yang beda itu cuma format bicaranya, porsi bicaranya,. Perlu diingat bahwa, publik tidak bodoh, cawapres itu bukan semata-mata ban serep, cawapres itu punya peran yang sangat strategis, “katanya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button