UUD 1945 dan Persoalan Penafsiran

Oleh: H.Albar Sentosa Subari*
Dewasa ini membahas tata hukum kita menurut Undang Undang Dasar 1945 secara murni yuridis, merupakan suatu kebutuhan yang mendesak. Hal itu karena di dalam kalanganh hukum , baik teori, praktek, maupun di dalam kalangan politik dan pemerintahan kita, sampai dewasa’ ini masih merupakan persoalan persoalan serius. Dalam lingkungan kita tentang itu, cara pendekatan terhadap Undang Undang Dasar 1945 sampai dewasa’ ini dikatakan tidak menurut tata cara Ilmu Hukum Dogmatis yang sungguh sungguh. Dewasa ini apa yang ada dalam membahas Undang Undang Dasar 45, dilakukan dengan cara cara yang dapat digolongkan dalam golongan aliran penafsiran sebagai berikut;
a. Golongan yang menafsirkan Undang Undang Dasar 45 secara sederhana (populer) yaitu menurut bunyi kata dari apa yang tertulis saja.
b. Golongan yang menafsirkan secara politis
c. Golongan yang menafsirkan secara yuridis politis.
Dalam rangka membangun negara kita sebagai negara hukum, penafsiran yang sungguh sungguh yuridis murni terhadap Undang Undang Dasar 45, sangat diperlukan baik oleh masyarakat maupun oleh para hakim sendiri sebagai pelaku dan pelaksana yang paling terdepan di dalam melakukan kekuasaan kehakiman yang dimaksud oleh Undang Undang Dasar 45.
Penafsiran secara sederhana yaitu populer terhadap Undang Undang Dasar 45, hasilnya sulit untuk dicerna guna dijadikan pegangan dalam praktek hakim sebagai pelaku yang nyata dari Kekuasaan Kehakiman. Pemahaman secara sederhana dan secara awam itu sering sulit untuk dipertanggungjawabkan Bika diukur ukuran ilmu hukum.
Penafsiran politis terhadap Undang Undang Dasar 45, adalah pembahasan yang memberi pemahaman yang diarahkan untuk mendukung tercapainya suatu tujuan dan cita-cita politik tertentu dari yang bersangkutan. Dilihat dari segi yuridis, penafsiran yang demikian menjadi sering menyesatkan. Hasil pemahaman nya menjadi tidak cocok dan bahkan bertentangan dengan maksud dan tujuan dari jiwa Undang Undang Dasar 45 itu sendiri.
Penafsiran secara yuridis politis membawa hasil tafsiran apa yang ada di dalam Undang Undang Dasar 45 terhadap baik susunan maupun isi pasal nya, kepada pandangan yang berlatar belakang kejiwaan yang bukan latar belakang idee politik yang sesungguhnya dari yang dimaksud oleh Undang Undang Dasar 45. Dengan itu, penafsiran yang demikian hasilnya akan tidak jauh berbeda dari hasil penafsiran politis yang disebut di atas.
Sampai dewasa ini, tafsiran politis ataupun tafsiran yuridis politis itu merupakan tafsiran yang paling banyak dilakukan dan yang paling menguasai tafsiran terhadap Undang Undang Dasar 45. Dengan tafsiran yang demikian terhadap Undang Undang Dasar 45, kedudukan dan tugas hakim menjadi berlainan dengan pemahaman terhadap Undang Undang Dasar 45 Bika itu ditafsirkan dari segi yuridis murni, yaitu menurut ilmu hukum dogmatis yang dimaksud dan diajarkan di dalam bagian umum dari penjelasan Undang-undang Dasar 45 ( naskah asli- sebelum amendemen).
Tafsiran itu, yaitu tafsiran historis -yuridis dogmatis, segi ” geistlichen hinterground” dari Undang Undang Dasar 45 yang ada di dalam pembukaan Undang-undang Dasar 45, akan dijadikan dasar dan sumber pandangan yang menentukan dalam hasil tafsiran.
Tafsiran murni – yuridis dan sistematis terhadap Undang Undang Dasar 45. Tafsiran yang demikian berarti tafsiran yang memperlihatkan mengikuti ajaran interpretasi terhadap Undang Undang Dasar 45, sebagai dikemukakan di dalam bagian umum dari penjelasan Undang-undang Dasar 45 ( kajian historis). Sebagai rintisan tafsir yuridis murni terhadap Undang Undang Dasar 45 ini akan lebih mengutamakan tafsir yuridis formil. Hanya dalam hal hal tertentu, Bika terhadap tafsiran formil tersebut diperlukan, akan dimasuki penjelasan yang lebih dalam sebagai penjelasan yang bersifat yuridis materil secara terbatas yang sumbernya adalah Pembukaan UUD NKRI tahun 1945.
Yang di dalamnya terdapat Rechtside (cita hukum) bangsa dan negara Indonesia. (**)
*Penulis adalah ketua JPM Sriwijaya -Sumsel



