Soroti Kasus Aiptu FN, Polda Sumsel Minta Warga Rekam DC yang Bersikap Arogan

Palembang, Medconas.com, —-Menyoroti kasus yang menimpa Aiptu FN dengan belasan Debt Collector (DC) yang berujung pada aksi penembakan dan penusukan, Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mempersilahkan masyarakat untuk turut memvideokan jika berhadapan dengan DC yang melakukan tindakan arogan dan kekerasan.
” Meskipun orang menunggak pembayaran angsuran itu salah, namun tindakan DC yang kerap memaksa menarik paksa kendaraan pun tidak dibenarkan. Ada sejumlah mekanisme prosedur yang harus dilalui yakni di persidangkan. Jadi itu sama saja merampas, dan itu pidana, ” terangnya, Rabu (27/3/2024).
Ia menambahkan, seharusnya petugas penagih harus bisa menunjukkan sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ada UU yang mengaturnya, dimana penarikan kendaraan yang kredit macet harus sesuai dengan ketentuan UU Fidusia. Ingat, tidak main-main ini, pidana bisa menjerat DC jika melakukan penarikan secara paksa dan kekerasan yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan disertai kekerasan,” ungkapnya.
“Kita tetap mengikuti aturan. Bila DC melakukan pemaksaan dan ancaman kekerasan dan dilaporkan oleh masyarakat maka akan ditindaklanjuti. Silahkan videokan dan laporkan ke kantor kepolisian terdekat,” himbaunya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak debt collector dari peristiwa Aiptu FN sudah melanggar dari prosedur yang ada.
“Kejadian seperti ini bukan pertama kali, tetapi sudah beberapa kali terjadi menyangkut pengambilan secara paksa barang dan lain sebagainya. Dan ini cukup meresahkan masyarakat, karena tidak ada kepastian mobil yang diambil kapan akan dikembalikan,” ujar Sunarto.
Kemudian barang-barang yang ada di mobil itu mungkin tidak terkait dengan yang ada di dalam perjanjian jual beli.
“Jadi ini sudah salah, kemudian menimbulkan masalah baru lagi,” katanya.
Dari itu, Sunarto mengimbau dan memberi peringatan kepada perusahaan finance untuk menjalankan pekerjaan sesuai dengan prosedur, harus melalui proses peradilan pengadilan.