NASIONAL

Caleg Terpilih Nyalon Pilkada, KPU : Harus Mundur, Biar Jelas Maunya Kemana..!

Jakarta, Medconas.com, —- Menjawab silang sengkarut informasi terkait Pemilihan Umum Kepala Daerah ( Pilkada) mengenai potensi banyaknya calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 terpilih untuk kembali maju di daerah. Maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa yang bersangkutan wajib untuk mundur. Demikian kata,  Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

” Saya kira aturan akan hal itu sudah sangat jelas dan terdapat dalam Pasal 19 RPKPU tentang pencalonan pilkada. Maka, jika caleg terpilih itu ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, caleg tersebut harus mengirimkan surat kepada KPU yang berisikan kesediaannya mundur dari status caleg terpilih. Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi wakil rakya di DPR, DPRD atau DPD,” ujarnya.

Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen. Kemudian setelahnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.  Sedangkan, pelantikan anggota DPR dan DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024.

Hasyim menjelaskan, bagi caleg yang bersangkutan setelah ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 22 September 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih paling lambat 5 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon. Kemudian, kata Hasyim, harus terdapat tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

“Surat keterangan bahwa surat pengajuan pengunduran diri itu sebagaimana dimaksud sedang dalam proses dan diproses oleh pejabat yang berwenang,” tambahnya.

Related Articles

Back to top button