HUMANIORA

Fungsi Partai Politik

Oleh: H.Albar Sentosa Subari*

Kehadiran sebuah atau beberapa partai politik adalah merupakan satu elemen penting di dalam negara yang berasaskan Demokrasi apalagi seperti kita Indonesia yang memiliki asas Demokrasi yang memiliki ciri khas dengan negara negara luar ( barat) yaitu seperti yang dikatakan oleh dua bapak proklamator Indonesia bung Karno dan Bung Hatta bahwa Indonesia adalah negara Demokrasi Pancasila ( demokrasi politik – dan demokrasi ekonomi).
Hal tersebut terjabarkan dalam pembukaan dan barang tubuh dari Undang Undang Dasar 45, bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, dengan sepenuh melalui perwakilan rakyat. Serta negara Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan.
Kalau kita kaji mendalam secara philosofis, sosiologi maupun yuridis lengkap sudah yang kita miliki tinggal lagi fakta implikasinya.
Partai politik sebagai pengawal demokrasi ( idealnya), harus menjadi benteng demokrasi itu sendiri bukan mempunyai visi misi yang lain.terutama ikut di dalam mencari kekuasaan.
Memang yang namanya politik adalah mencari kekuasaan mau tidak mau ataupun langsung tidak langsung itu kita akui dan sah sah saja, asal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan nilai Pancasila dan UUD 45.

Beberapa peristiwa yang sebenarnya tidak harus terjadi pada lembaga legislatif yaitu tindakan super kilat untuk merubah atau merevisi UU Pilkada yang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah sudah diambang pintu yaitu tanggal 27 Agustus 24, melakukan sidang pleno paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tanggal 22 Agustus 24 atas keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 PUU-XXII 24 dan putusan MK nomor 70 PUU-XXII 24 tentang ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah bagi partai politik dan batas usia minimum calon kepala daerah. Yang mana kedua putusan MK telah merombak total isi pasal UU pilkada dimaksudkan.
Dan akhirnya mendapat reaksi keras dari elemen masyarakat mulai dari kalangan intelektual sampai kepada masyarakat umumnya, dengan melakukan unjuk rasa di beberapa kota dan kabupaten di Nusantara, terutama di kampus kampus yang cukup bernama seperti UI, UGM dan UII, itupun didukung oleh Guru Besar dan civitas akademika.
Tentu saja peristiwa di atas menimbulkan kerugian material dan immaterial.

Sebagai sebuah pepatah Melayu Tak mungkin ada asap kalau tak ada api???.
Yang seharusnya sebagai wakil rakyat mereka mereka yang berkecimpung dalam partai partai politik seharusnya dapat membaca isi hati dan perasaan rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
Itulah yg sebenarnya Fungsinya Partai Politik. Untuk mengontrol jalan nya roda pemerintahan yang menuju pelabuhan masyarakat adil dan makmur serta makmur dalam berkeadilan. (**)

*Penulis adalah ketua JPM Sriwijaya Sumsel

Related Articles

Back to top button