KRIMINAL

Ironis Seorang Ayah di OKUS Tega Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil 9 Bulan, Motifnya Sangat Sadis…!

OKUS, Medconas.com-  Diduga melalukan tindakan asusila terhadap putri tirinya, seorang ayah (P) warga  Desa Simpang Sender Utara Kecamatan BPR Ranau Tengah(BPRRT) Kabupaten OKU Selatan (OKUS) harus berurusan dengan pihak berwajib.

Kapolres OKUS melalui Kasat Reskrim Polres OKUS AKP Biladi Ostin S Kom SH mengatakan berdasarkan laporan Polisi LP-B/39/IV/2023/SPKT/Res OKUS/ Polda Sumsel tanggal 05 April 2023, Polres OKUS bersama jajaran berhasil mengamankan tersangka.

” Jadi pelaku ini mengancam putrinya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban juga diancam akan dibunuh jika tidak mau melayaninya hingga korban hamil 9 bulan.  Untuk itu, pelaku kita amankan berikut barang bukti lainnya,” katanya.

“Tersangka diamankan tanpa perlawanan, kemudian di bawa ke Sat Reskrim Polres OKUS setelah di lakukan interogasi tersangka P mengakui bahwa telah memperkosa anak tirinya tersebut”,tambahnya seraya menyebut jika tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 16 tahun penjara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun,  peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi sekitar bulan Juli tahun 2022 lalu. Cerita berawal, ketika itu korban NS sedang berada di kebun bersama ayah tirinya, saat itu NS sedang duduk di luar pondok yang berada di kebun, lantas tersangka mengajak korban untuk masuk ke dalam pondok namun NS menolak ajakan tersangka P, mendengar tolakan korban tersebut lalu tersangka P masuk ke dalam pondok dan mengambil sebilah parang kemudian P mengacungkan parang ke arah korban NS sembari berkata “ayo masuk kalau dak galak, kau ku bunuh”.

Karna merasa takut korban NS pun masuk ke dalam pondok lalu tersangka pun menyetubuhi korban NS.

Tak hanya sampai di situ sekira pada bulan Agustus tahun 2022 tersangka kembali menyetubuhi korban sebanyak 3 kali, di setiap melakukan aksinya tersangka selalu mengancam akan membunuh korban apabila perbuatan bejatnya tersebut di laporkan kepada ibu kandungnya.

Hasil dari perbuatan bejat ayah tirinya tersebut korban NS saat ini dalam kondisi mengandung lebih kurang 9 bulan. Merasa tidak nyaman dengan keadaannya tersebut akhirnya NS pun menceritakan peristiwa yang telah di alaminya tersebut kepada ibu kandungnya dan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres OKUS

Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian mengamankan pelaku berikut barang bukti 1 helai baju kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan progression alter point, 1 helai celana panjang bermotif kotak berwarna biru, 1 helai bra berwarna ungu, 1 helai celana dalam bermotif bunga warna putih, 1 bilah senjata tajam jenis parang bergagang dan bersarung kayu berwarna cokelat dan pada bagian sarung terdapat tali berbahan kain warna cokelat dan merah muda

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button