PALEMBANG

Hubungan Pemerintahan Pusat dan Daerah

Oleh : Albar sentosa Subari (Pengamat Sosial di Palembang)

Palembang, Medconas.com ——Hubungan Pemerintahan Pusat dan Daerah Hubungan Pemerintahan Pusat dan Daerah di rasakan masih belum harmonis dikarenakan beberapa kendala terutama dalam kaitannya dengan tulisan ini adalah disebabkan peraturan perundang-undangan yang belum optimal dan jelas pengaturan nya.
Berangkat dari hal tersebut, perlu dilakukan kajian khusus dalam bentuk otonomi daerah dalam negara kesatuan.

Dalam penjelasan UUD 1945 ( naskah asli) disebut kan bahwa dalam daerah otonom terdapat pembagian daerah daerah. Hal ini juga tertuang dalam UU No 22 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang diperbaharui menjadi UU No 32 tahun 2004, kemudian UU No 23 tahun 2014 dan terakhir UU No 22 tahun 2020.

Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia menganut asas desentralisasi: yaitu memberikan hak, kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.

Pasca Reformasi, pemerintah menetapkan enam bidang yang dikelola oleh pemerintah pusat yaitu: politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional serta agama..

Selain Keenan hal tersebut, di desentralisasi kan kepada Pemerintah Daerah atau disebut otonomi diperluas.Oleh karena itu, bentuk negara kesatuan dengan membagi daerah ke daerah daerah besar dan kecil, kemudian dikenal dengan sebutan provinsi, kabupaten dan kota.
Sejak berlakunya UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan, Definisi Provinsi adalah wilayah administrasi sekaligus daerah otonom. Demikian pula, kabupaten dan kota juga sama disebut sebagai wilayah administrasi dan daerah otonom.

Maknanya, baik provinsi maupun kabupaten dan kota adalah wilayah administrasi dan daerah otonom yang menjalankan kewenangan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas perbantuan..

Walaupun UU No 22 tahun 1999 telah berubah menjadi UU No 32 tahun 2004 kemudian berubah menjadi UU No 23 tahun 2014 dan terakhir menjadi UU No 22 tahun 2020, pemberian otonomi daerah dan juga disebut otonomi diperluas adalah memberi wewenang kepada kepala daerah mendapatkan kekuasaan mandiri untuk mewujudkan pembangunan yang mampu memberdayakan masyarakat, bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan di daerah terutama dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat serta untuk meningkatkan stabilitas politik dan kesatuan bangsa..

Sebagaimana dikemukakan baik provinsi maupun kabupaten dan kota ialah wilayah administrasi daerah otonom. Dalam konteks wilayah administrasi terdapat perbedaan antara gubernur dengan bupati/ walikota.
Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Tetapi Bupati/ walikota bukan wakil pemerintah pusat di daerah.

Apabila kedua tingkatan daerah tersebut adalah daerah otonom. Pertanyaan nya adakah otonomi bidang apa yang diberikan provinsi kepada kabupaten/ kota.

Berawal dari pertanyaan inilah menjadi kan hubungan antara Bupati/ walikota di awal otonomi daerah KURANG HARMONIS.
Dalam konteks inilah penentuan pembagian daerah perlu dikontruksi ulang.

‘” Otonomi Daerah Provinsi diberikan status OTONOMI TERBATAS yaitu mengatur dan mengurus bidang bidang yang terkait dengan memajemen kewilayahan, sedangkan Otonomi yang LUAS dan UTUH diletakkan di daerah KABUPATEN dan KOTA.

Oleh karena itu Gubernur tidak lagi disebut sebagai Gubernur Kepala Daerah, tetapi Gubernur Wakil Pemerintah Pusat di daerah. Dan Provinsi tidak perlu membentuk DPRD.
Dengan pembagian daerah dan bentuk pemerintahan daerah seperti ini, maka efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah akan lebih dapat diwujudkan, friksi di daerah antara Gubernur dan Bupati/ walikota yang masih sering terjadi di era otonomi daerah dapat DIHILANGKAN.
Tentang kendali perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan evaluasi pembangunan nasional dan daerah lebih mudah dilakukan.

Salah satu contohnya bagaimana terkendala di dalam melakukan kebijakan untuk menyusun Peraturan Daerah. Pengalaman saya sendiri selaku Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan pada masanya dan Ketua Peduli Marga Batang Hari Sembilan periode 2024-2029, dalam menyampaikan idee kepada lembaga instansi pemerintah baik eksekutif maupun legislatif untuk guna menyusun Peraturan Daerah Kabupaten / kota tentang Eksistensi dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat: selalu yang menjadi argumentasi mereka adalah ” menunggu” terbit nya Peraturan Daerah yang sama di tingkat Propinsi.

Padahal Kabupaten dan Kota bisa membuat tanpa menunggu adanya Perda Provinsi.
Sebagai penutup tulisan ini juga dalam kaitannya dengan KEARIFAN LOKAL, mengusulkan agar supaya persyaratan yang tercantum pada Pasal 18 B ayat 2 UUD 45: dimana untuk mengakui keberadaan masyarakat hukum adat harus memiliki ketentuan/ persyaratan
1, sepanjang masih hidup
2, sesuai dengan perkembangan masyarakat
3, prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
4, diatur dalam undang-undang.

Dengan pertimbangan bahwa ” keberadaan masyarakat hukum adat merupakan PENGAKUAN Negara ” bukan masyarakat tradisional yang minta diakui eksistensinya, ( kajian historis sebagai mana yang pernah disinggung oleh Prof . M. Yamin, SH dan Prof. Dr. R. Soepomo SH ( konseptor penyusunan UUD 1945- penjelasan nya).
Jadi rumusan yang diajukan penulis berbunyi;
NEGARA MENGAKUI DAN MENGHORMATI KESATUAN KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT BESERTA HAK HAK TRADISIONALNYA.

Palembang, Juni 2025.
Hormat saya,

H. Albar Sentosa Subari SH SU.

Related Articles

Back to top button