KRIMINAL

Pelaku Pedofil Sesama Jenis Diringkus Polda Sumsel, Ini Penjelasannya..!

Palembang, Medconas.com—– Subdit Siber Ditereskrimsus Polda Sumsel mengamankan seorang pria yang menyimpan video porno di sebuah platform dan melakukan tindakan asusila kepada keponakannya sendiri.

Pelaku bernama IV (22) warga asal Pali yang ditangkap setelah pihak kepolisian dari Subdit Siber mendapatkan informasi dan melakukan patroli siber sistem aplikasi The National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) Cybertipline.

Diketahui Dalam patroli siber itu ditemukan sejumlah file berupa video dan foto berupa konten pornografi yang disimpan oleh pelaku.

“Setelah penangkapan tersebut kami nemukan lebih dari 2000 video asusila sesama jenis dan di bawah umur yang dimasukkannya ke dalam akun telegram,” ucap Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Riska Apriyanti SIK saat melakukan ungkap kasus Senin (7/10/2024).

Akun tersebut juga dibagikan kepada khalayak ramai melalui sebuah media sosial dan akan mendapatkan link menuju akun telegram milik pelaku.

“Ini tengah kita dalami, anggota dalam grup tersebut ada ribuan ada yang asal Indonesia dan ada juga yang dari luar negeri,” tambahnya

Mirisnya lagi pelaku IV juga telah melakukan aksi asusila terhadap keponakannya yang baru berumur 8 tahun sebanyak delapan kali dan juga video tersebut juga disebarluaskan.

“Pengakuan tersangka melakukan asusila ini sebanyak delapan kali, dimana dua kali di Palembang dan enam kali didaerah PALI. Atas dasar itu pelaku akhirnya membuat konten asusila dan dibagikan juga ke dalam grup telegram tersebut”ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka IV (22) dijerat dengan pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1 Jo Pasal 52 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Dan atau pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Atau Pasal 6 Huruf A Jo Pasal 15 Huruf G Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Pidana Kekerasan Seksual danta atau pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 dan Atau Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

“Dengan ancaman pidana lima tahun penjara atau paling lama 15 tahun penjara,” jelasnya.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit ponsel vivo milik pelaku, 1 unit Ponsel Oppo milik pelaku, 1 buah kasur, 1 Buah Sprei, foto dan video, serta akun media sosial milik tersangka

Sementara pengakuan IV (22) melakukan aksi asusila terhadap keponakannya itu hanya mengaku khilaf.

“Saya khilaf pak,” ucap dia

Ia mengaku sudah bergabung dengan grup telegram tersebut sejak dari 2019, jumlah anggota yang ada didalam grup telegram di akui sudah lebih dari ribuan.

“Ada ribuan dari daerah lain dan luar negeri,” ucapnya

Related Articles

Back to top button