Tak Ajukan Pledoi, Pembunuh Eks Casis Bintara TNI Serda adan Hanya Ajukan Klemensi

Sumut, Medconas.com, ——Pelaku pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), calon siswa bintara TNI Al asal Nias, Serda Adan Aryan Marsal telah dituntut oleh Oditur Militer Padang hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AL atas perbuatannya.
Serda Adan di depan majelis hakim dan oditur Pengadilan Militer I-03 Padang dengan suara bergetar menahan tangis, Kamis (10/10/2024) menyampaikan klemensi (kesediaan mengampuni) atas semua tuntutan yang dilayangkan kepadanya.
“Hari demi hari, waktu demi waktu disetiap sujud kami selalu berdoa . Apakah masih ada kesepakatan dalam hidup ini untuk hidup bebas. Dan seperti orang-orang diluar sana, berkumpul bercengkrama dengan keluarga,” kata Serda Adan Aryan Marsal, seperti dikutip dari detik.com, Jumat (11/10/2024).
Selain itu, dalam sidang lanjutan pembelaan terdakwa, Serda Adan membacakan beberapa surat dalam Al-Qur’an yang menyinggung taubat seseorang. Serda Adan membacakannya sambil tersedu-sedu.
Artinya, bahwasanya Allah SWT mengampuni dan memaafkan setiap dosa hambanya yang bertobat.
” Dan saya Serda Adan hampir setiap hari dan malam bertobat pada Allah. Agar Allah ampuni atas kesalahan yang saya perbuat. Untuk karena itu, bapak oditur yang kami hormati. Kami memohon dari hati yang paling dalam agar yang mulia mengampuni dan memaafkan kebodohan tersebut yang telah kami perbuat,” ungkapnya.
“Seperti halnya Allah SWT mengampuni hamba-hambanya yang berbuat dosa. Karena sesungguhnya kepada yang mulia hakim, hukuman bukan hanya sekedar dalam ruangan sidang. Tapi yang mulia adalah perwakilan Allah SWT didunia ini untuk mengadili dan memberikan hukuman yang pantas pada diri ini,” sambungnya.
Sementara penasehat hukum terdakwa, Serda Hum Fiktor Nainggolan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Serda Adan Aryan Marsal dengan seringan-ringannya. Sebab menurutnya selama menjalani pemeriksaan hingga persidangan terdakwa telah mempermudah dan mengakui semua perbuatannya.
“Kami selaku penasehat hukum terdakwa. Kami tidak mengajukan pembelaan atau pledoi, melainkan kami hanya meminta permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa. Karena manusia tidak lepas dari salah dan dosa. Karena kesempurnaan hanya milik sang pencipta alam, yaitu Tuhan Yang Maha Esa,” jelas Serda Hum Fiktor Nainggolan.
Terpisah, Oditur Militer Letkol Chk Salmon mengatakan sebelumnya terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) untuk sidang kali ini. Namun pledoi itu dibatalkan, sebab terdakwa hanya mengajukan klemensi.
Dengan demikian, maka secara hukum. Unsur pidana yang dibuktikan oleh oditur militer tidak terbantahkan. Sehingga mereka hanya mengajukan klemensi atau permohonan keringanan hukuman,” kata Oditur Militer Letkol Chk Salmon Balubun kepada wartawan.