HUKUM

Tidak Ada Penanganan Lanjutan, Kapolsek Talang Kelapa Dilaporkan ke Propam

Palembang, Medconas.com, —-Tidak kunjung ditindaklanjuti laporan penganiayaan yang yang dialami Sandi Fajri (29) Desa Gasing, Talang Kelapa, Banyuasin, kuasa hukum korban kembali laporkan Kapolsek Talang Kelapa.

Karena lambannya penanganan kasus ini, tim kuasa hukum korban, Sandi dari Rian Gumay Law Firm melaporkan Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Sari Aprilia Ramadani, ke Bid Propam Polda Sumsel.

“Kami sudah melaporkan oknum penyidik sebelumnya, dan sekarang kami melaporkan Kapolsek karena tidak ada perkembangan yang jelas,” ungkap Muhammad Yosi Agustian, SH, MH, salah satu pengacara korbankorban, pada Kamis (18/10/2024).

Dari awal pengaduan pada 13 Agustus 2023, korban belum menerima informasi mengenai perkembangan penyelidikan.

“Tidak ada saksi yang diperiksa, dan pelapor pun belum dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut, ” tambahnya.

Sandi dan tim kuasa hukumnya berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan mereka, guna menegakkan keadilan.

Diketahui Sandi mengalami cacat permanen akibat tindak kekerasan dan penusukan yang dilakukan oleh rekannya, seorang satpam bernama AD, di PT Sriwijaya Palembang Oil (SPM).

Kasus ini bermula pada 27 Juli 2023, ketika Sandi bertemu AD untuk menyerahkan sepeda motor. Namun, karena lupa memberikan kunci, AD yang emosi menyerang Sandi dengan sebilah pisau.

Sandi mengalami luka serius, termasuk dua tusukan di ketiak dan sabetan di pipi. Setelah insiden tersebut, AD melarikan diri, dan hingga kini masih berkeliaran bebas.

 

Related Articles

Back to top button