
Pali, Medconas.com—–Diduga melakukan penipuan terhadap korban RA, salah seorang istri narapidana kasus narkoba. Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial YNN di Kabuten PALI Sumatera Selatan (Sumsel) dilaporkan ke polisi.
Novan Fadli SH Kuasa Hukum korban RA menjelaskan bahwa kliennya ini termakan bujuk rayu pelaku yang menjanjikan bahwa dirinya bisa menjamin pembebasan suami korban yang di tangkap Polisi karena terjerat kasus narkoba.
” Sejauh ini, korban sudah kehilangan uang hingga ratusan juta rupiah. Namun apa yang dijanjikan pelaku tidak terbukti. Tujuan kita ke Polres Pali ini untuk mendapatkan perkembangan terbaru atas proses penyidikan kasus yang menjerat tersangka YYN serta memberikan dukungan kepada kepolisian atas upaya mereka dalam mengungkap kasus ini, ” kata Novan seperti dikutip dari tribunsumsel.com, Rabu (30/10/2024).
Menurut Novan, awal mula dari kasus ini yakni pada tanggal 24 Juni 2024 lalu, saat suami RA keliennya, berinisial SR ditangkap Polisi karena keterlibatan dalam kasus narkoba. Kemudian 5 hari setelah SR ditahan Polisi, klienya RA menghubungi tersangka YNN dan rekan tersangka berinisial AW untuk meminta bantuan dalam membebaskan suaminya yang ditahan Polisi.
YNN menjanjikan kepada RA, untuk membantu membebaskan SR suaminya, dalam waktu 5 hari, asalkan RA mebayar sejumlah uang yang diminta.
” Lalu pada tanggal 29 Juni 2024, Klien kami mentransfer uang sebesar Rp150 juta kepada tersangka YNN, namun setelah 5 hari berlalu, janji pembebasan SR tak kunjung terealisasi. Ketika dihubungi YNN beralasan sedang dalam perjalanan untuk bertemu Kasat Resnarkoba di Palembang. Kecurigaan mulai timbul ketika satu bulan berlalu tanpa ada perkembangan. Klien saya meminta uang tersebut dikembalikan, tetapi permintaan itu tidak ditanggapi,”ujar Novan.
Tidak hanya itu, ketika keluarga korban RA terus mendesak, YYN dan AW malah memblokir nomor telepon serta akun media sosial RA, sehingga tidak ada lagi komunikasi yang bisa dilakukan. Merasa dirugikan, RA kemudian melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres pada 22 Agustus 2024 lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres PALI, YYN kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Oktober 2024 kemarin dan memenuhi panggilan penyidik Polres PALI lalu dilakukan penahanan.
Novan pun mendesak agar AW, yang diduga turut terlibat, juga dipanggil dalam kasus ini.
“Kami juga meminta pihak kepolisian untuk segera memanggil saudara AW, yang juga ikut terlibat dalam kasus ini,”ujarnya.