Kisruh Donasi Agus, Pakar Hukum : Dilarang Atas Nama Individu, Ada Pidananya..!

Jakarta, Medconas.com. ——Pakar hukum Jeffry Simatupang buka suara terkait kiisruh uang donasi korban penyiraman air keras agus Salim dengan YouTuber sekaligus pemilik Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan Novianthi Pratiwi yang berbuntut panjang.
Pasalnya Novianthi Pratiwi atau akrab disapa teh Novi yang sudah berinisiatif untuk mengumpulkan donasi untuk pengobatan Agus lantaran matanya yang rusak akibat disiram air keras oleh bawahannya di tempat kerja, justru melaporkan Novi.
Menurutnya penerimaan donasi atas nama individu itu dilarang berdasarkan perundang-undangan.
“Secara umum dalam peraturan perundang-undangan, penerimaan donasi itu diatur oleh Pemerintah, dalam peraturan perundang-undangan penerimaan donasi atas nama individu itu dilarang. Kalau ada individu menerima donasi atas nama pribadi untuk dirinya tanpa adanya izin dari pemerintah itu ada pidananya,” kata Jeffry dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Seperti mana diberitakan, dalam uang donasi yang terkumpul senilai Rp1,5 miliar tersebut terungkap dalam podcast Denny Sumargo pada tanggal 24 September 2024.
Pengumpulan dana yang sejatinya untuk pengobatan mata tetapi Novi menemukan kejanggalan pada mutasi rekening Agus. Novi menilai Agus menyalahgunakan uang donasi tersebut yang seharusnya digunakan untuk pengobatannya malah disalahgunakan untuk membayar hutang dan mentransfer ke rekening kerabat tanpa pemberitahuannya.
Sehingga Novi merasa ada yang ditutup-tutupi sehingga meminta agar uang donasi dikelola yayasan guna menghindari penggunaan yang tidak semestinya. Namun merasa nama baik Agus Salim tercemar, ia bersama kuasa hukumnya, Farhat Abbas kemudian melaporkan Novi ke polisi.
Menanggapi ha itu, Jeffry menilai sebaiknya untuk menerima donasi adalah organisasi masyarakat atau yayasan yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah.
” Makanya kita tidak bisa sebagai individu tiba-tiba ingin membuka donasi untuk sesuatu hal itu dilarang oleh pemerintah,” tambah Jeffry lagi