NASIONAL

Tersandung Kasus Gula Impor, Thomas Lembong Terancam Penjara Seumur Hidup

Jakarta, Medconas.com, —— Kejaksaan Agung(Kejagung)  menetapkan dan menahan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 hingga 20 hari kedepan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menyebutkan, Tom Lembong dan CS bakal ditahan terpisah.

“Untuk tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong) di titipkan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan sementara untuk tersangka CS di Rutan Salemba cabang Kejagung,” katanya seperti dikutip dari kompas.com, Rabu (30/10/2024).

Menurutnya,  dalam perkara ini Tom Lembong disebut mengizinkan impor gula murni di tahun 2015. Padahal, saat itu Indonesia tengah mengalami surplus gula. Tak hanya itu, Tom Lembong juga diduga mengambil keputusan sepihak tanpa berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lain.

” Keputusannya pun tidak disertai dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian soal status stok gula dalam negeri,” jelasnya.

Ia menyebut dalam kasus ini pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 KUHP

“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya dalam konferensi pers, di Gedung Kartika Kejagung, Selasa (29/10).

Berdasarkan pasal yang diterapkan penyidik Kejagung itu, Tom Lembong artinya terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup seuai bunyi Pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. Berikut bunyi pasal yang diterapkan kepada Tom Lembong.

Pasal 2

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Tom Lembong diduga menyalahi kewenangannya sebagai Mendag dalam menangani kebijakan importasi gula tahun 2015-2016.

Kejagung menilai terjadi penyelewengan kewenangan oleh Tom Lembong selaku Mendag dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Sementara itu, Tom Lembong memilih menyerahkan permasalahan ini pada Tuhan soal kelanjutan kasusnya.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

 

Related Articles

Back to top button