HUMANIORA
Cita Hukum Indonesia

Oleh: H. Albar Sentosa Subari*
Para pendiri negara yang juga penyusunan Undang-undang Dasar 45, telah mengidentifikasi sekaligus menetapkan cita hukum Indonesia seperti yang dapat kita ketahui dari penjelasan UUD 45 angka III, yang menyatakan;
Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari undang undang dasar negara Indonesia. Pokok pokok pikiran itu mewujudkan cita cita hukum ( Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar, baik hukum yang tertulis ( undang undang dasar) maupun hukum yang tidak tertulis.
Sedangkan yang dimaksud dengan pokok pokok pikiran termaksud oleh empat buah konsep yang kait mengait secara integral membentuk saru totalitas, seperti yang tertuang dalam penjelasan UUD 45 angka II.
1, negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2, negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
4, negara berkedaulatan rakyat berdasar kerakyatan dan Permusyawaratan perwakilan
4, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab..
Nilai yang terkandung di dalam konsep pertama adalah persatuan dalam konsep kedua keadilan sosial, dalam konsep ketiga kerakyatan dan Permusyawaratan perwakilan, dalam konsep keempat Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Totalitas dari kesemuanya adalah Pancasila.
Bika empat konsep yang terkandung di dalam cita hukum Indonesia kita refleksikan secara cermat, maka yang kita dapatkan pada akhir refleksi adalah idea mengenai KEADILAN.
Refleksi ini berpangkal tolak dari premis Bhinneka Tunggal Ika, dalam arti satu fihak, mengakui kemajemukan Mukti – dimensional masyarakat Indonesia yang kita syukuri sebagai karunia Tuhan, dan lain pihak, kemajemukan itu kita inginkan terpelihara sebagai suatu kebersamaan yang serasi.
Kebhinekaan itu dalam realitasnya berujud berbagai kelompokan manusia yang berjati diri tertentu yang terbawa oleh agama yang dianutnya, oleh daerah tempat seseorang dilahirkan dan dibesarkan oleh struktur yang membentuk watak dan perilakunya oleh bahasa ibu yang sejak kecil ia pergunakan dalam pergaulan oleh sub- etnisitas sebagai asal mula genetik nya..
Tiap kelompok berjati diriitu secara alami tak berkemampuan memenuhi sendiri segala kebutuhan hidupnya, melainkan membutuhkan bantuan dari kelompok berjati diri lainnya. Dengan kata lain, antar mereka itu saling terkait melalui relasi saling tergantung. Keadaan kehidupan masyarakat seperti itu, secara mutatis- mutandis juga berlangsung antar individu warganya.
Prof Dr Soepomo yang merupakan konseptor penjelasan UUD 45 ( naskah asli), mengkualifikasikan sebagai concreet dan reel.( Pengaruh mempengaruhi, atau saling tergantungan.
Pasangirelasi inilah yang menopang eksistensi masyarakat Indonesia, dan pada gilirannya menopang eksistensi negara Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
Di dalam dinamik dari pasangan relasi inilah tempat beradanya serba persoalan hukum yang berkaitan dengan cita hukum dan asas hukum. (**)
Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari undang undang dasar negara Indonesia. Pokok pokok pikiran itu mewujudkan cita cita hukum ( Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar, baik hukum yang tertulis ( undang undang dasar) maupun hukum yang tidak tertulis.
Sedangkan yang dimaksud dengan pokok pokok pikiran termaksud oleh empat buah konsep yang kait mengait secara integral membentuk saru totalitas, seperti yang tertuang dalam penjelasan UUD 45 angka II.
1, negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2, negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
4, negara berkedaulatan rakyat berdasar kerakyatan dan Permusyawaratan perwakilan
4, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab..
Nilai yang terkandung di dalam konsep pertama adalah persatuan dalam konsep kedua keadilan sosial, dalam konsep ketiga kerakyatan dan Permusyawaratan perwakilan, dalam konsep keempat Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Totalitas dari kesemuanya adalah Pancasila.
Bika empat konsep yang terkandung di dalam cita hukum Indonesia kita refleksikan secara cermat, maka yang kita dapatkan pada akhir refleksi adalah idea mengenai KEADILAN.
Refleksi ini berpangkal tolak dari premis Bhinneka Tunggal Ika, dalam arti satu fihak, mengakui kemajemukan Mukti – dimensional masyarakat Indonesia yang kita syukuri sebagai karunia Tuhan, dan lain pihak, kemajemukan itu kita inginkan terpelihara sebagai suatu kebersamaan yang serasi.
Kebhinekaan itu dalam realitasnya berujud berbagai kelompokan manusia yang berjati diri tertentu yang terbawa oleh agama yang dianutnya, oleh daerah tempat seseorang dilahirkan dan dibesarkan oleh struktur yang membentuk watak dan perilakunya oleh bahasa ibu yang sejak kecil ia pergunakan dalam pergaulan oleh sub- etnisitas sebagai asal mula genetik nya..
Tiap kelompok berjati diriitu secara alami tak berkemampuan memenuhi sendiri segala kebutuhan hidupnya, melainkan membutuhkan bantuan dari kelompok berjati diri lainnya. Dengan kata lain, antar mereka itu saling terkait melalui relasi saling tergantung. Keadaan kehidupan masyarakat seperti itu, secara mutatis- mutandis juga berlangsung antar individu warganya.
Prof Dr Soepomo yang merupakan konseptor penjelasan UUD 45 ( naskah asli), mengkualifikasikan sebagai concreet dan reel.( Pengaruh mempengaruhi, atau saling tergantungan.
Pasangirelasi inilah yang menopang eksistensi masyarakat Indonesia, dan pada gilirannya menopang eksistensi negara Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
Di dalam dinamik dari pasangan relasi inilah tempat beradanya serba persoalan hukum yang berkaitan dengan cita hukum dan asas hukum. (**)
*Penulis adalah ketua JPM Sriwijaya, Sumatera Selatan