HUMANIORA

Demokrasi Yang Dikehendaki Sila Keempat Pancasila

Oleh: H.Albar Sentosa Subari*

Ketika para pendiri bangsa ini merumuskan UUD 45 sudah tentu ingin memberikan sistem ketatanegaraan yang terbaik bagi bangsa ini. Yang terbaik itu, adalah yang sesuai dengan kondisi bangsa yang sangat plural, baik dari segi etnis, agama dan sosial budaya. Bahwa kedaulatan di tangan rakyat, mekanisme nya berdasarkan Permusyawaratan/ Perwakilan. Sudahkah esensi demokrasi seperti itu diterjemahkan dalam kehidupan demokrasi kita?.
Sudahkah UU Pemilu kita benar benar merujuk pada esensi yang dicita-citakan pada pendiri bangsa ini?. Sudahkah mekanisme demokrasi yang kita tempuh dalam setiap pengambilan keputusan merujuk ke esensi demokrasi yang kita cita citakan.
Kalau wujud demokrasi yang telah kita laksanakan ternyata berbeda beda — sejak demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila dan demokrasi di era reformasi – demokrasi yang mana yang sesuai atau paling sesuai dengan esensi demokrasi sebagai mana termaktub dalam sila keempat Pancasila?. Cukup lah alasan, bahwa demokrasi kita sekarang ” kebablasan”, menjadi ” democrazy” ( istilah Sulastomo) dan karena nya harus diluruskan kembali?.
Barangkali kita harus menyamakan persepsi dulu.
Demokrasi seperti apa yang sesuai dengan sila keempat Pancasila sebelum menyusun UU Pemilu serta melaksanakan praktek demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita.
Pertama, sepakat kah kita, bahwa demokrasi kita adalah semacam ” demokrasi perwakilan”, bukan demokrasi langsung. Benarkah pilihan demokrasi perwakilan seperti itu, justru yang paling sesuai dengan masyarakat Indonesia yang sangat plural, dengan spektrum kondisi sosial/ politik/ekonomi yang sangat bervariasi dan sangat lebar perbedaan nya. Demokrasi perwakilan seperti itu, mungkin justru lebih demokratis dibandingkan dengan demokrasi langsung, sebagai mana sekarang sedang dikembangkan, khususnya dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden/ Gubernur/ Bupati/ Walikota. Mengapa?
Ada dua syarat, yang menjadi syarat pelaksanaan demokrasi. Yaitu adanya kesetaraan dalam menyampaikan pendapat dan memilih dan kedua adanya kebebasan dalam menyatakan pendapat/ memilih. Semua syarat, mungkin lebih terpenuhi dalam sistem Demokrasi Perwakilan. Dibandingkan dengan Demokrasi langsung di masyarakat yang sangat plural.
Kedua, prinsip perwakilan dalam penyelenggaraan kedaulatan rakyat adalah Wakil Rakyat. Hak rakyat di dalam artikulasi demokrasi, khususnya hak memilih wakil wakil rakyat tidak boleh direduksi.
Mengesankan, bahwa dalam penyelenggaraan sistem demokrasi selama ini, khususnya terkait dengan penyelenggaraan sistem pemilihan umum belum menjamin keterwakilan rakyat secara penuh.
Ketiga , dalam implikasinya proses demokrasi, pengambilan keputusan harus lebih mengedepankan PERMUSYAWARATAN, dibandingkan VOTING. Hal ini merupakan perwujudan prinsip kebersamaan, sebagai mana juga menjadi ciri lain dari sistem negara kita.
Keempat, dilihat dari struktur lembaga perwakilan, rumusan urusan golongan dan daerah juga perlu dipahami sebagai ciri yang membedakan dengan demokrasi yang lain. Namun penyusunan utusan golongan dan daerah juga tidak boleh menyalahi esensi demokrasi agar Demokrasi Pancasila tidak dicederai.
Simpulan;
Pertama, akan sangat ideal, apabila kita bisa menyepakati ” peta jalan” mewujudkan demokrasi sesuai dengan sila keempat Pancasila;
Kedua, dengan persepsi yang sama seperti itu, kita merumuskan UU Pemilu yang merupakan optimalisasi sila keempat itu. Sistem Pancasila itu, sistem pemilu distrik, mungkin lebih sesuai dibandingkan dengan sistem proporsional dengan segala variasinya, dalam mewujudkan demokrasi yang kita cita cita kan;
Ketiga, penyusunan keanggotaan lembaga negara, khususnya MPR, bagi urusan golongan dan daerah, diselenggarakan berdasarkan perundangan, untuk menjamin wujud keterwakilan seluruh kelompok masyarakat;
Keempat, dalam rangka meluruskan sistem demokrasi kita, selayaknya Presiden dapat mengambil prakarsa, agar sistem demokrasi kita sesuai dengan sila keempat Pancasila. (**)

*Penulis adalah ketua JPM Sumsel

Related Articles

Back to top button