Polemik Pagar Laut : Benang Kusut yang Sulit Diusut…!

Jakarta, Medconas.com—- Polemik siapa dalang dari pemagaran laut di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, Banten menyusahkan rasa geram semua pihak tak termasuk Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto.
Dalam kesempatannya, Ia juga meminta agar pelaku pemagaran laut untuk diusut tuntas dan menuntut biaya ganti rugi dalam proses pembongkaran yang menggunakan biaya.
“Saya berharap siapa yang menanam, kan pakai uang yang nyabut mestinya mereka juga. Kalau toh sekarang aparat kita nyabut kan pakai dana, mudah-mudahan kita (bisa) tuntut mereka harus ganti,” kata Titiek.
Ia menambahkan, pencabutan pagar laut tersebut akan segera dituntaskan dengan dukungan TNI Angkatan Laut (AL).”Secepatnya akan dituntaskan dengan bantuan dari Angkatan Laut,” sebutnya.
Selain itu, Titiek juga menyoroti persoalan sertifikat kepemilikan laut yang sebelumnya diterbitkan.
Mantan istri Presiden Prabowo ini menegaskan, sesuai penjelasan dari Menteri terkait, sertifikat-sertifikat tersebut akan dibatalkan.
“Mengenai sertifikat yang ada, sudah kita dengar dari Menteri bahwa ini akan dibatalkan karena laut ini bukan milik perseorangan atau koorporasi,” Titiek menuturkan.
Titiek bilang, mereka yang berani melanggar hukum harus diberikan tindakan tegas agar tidak menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat.
“Jadi yang melanggar hukum mengkavlig-kavling tanpa izin tentunya kami dari DPR terutama Komisi IV meminta ini segera diselesaikan dan diperhatikan,” kuncinya.
Merespons hal tersebut , Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu yang turut melakukan pembongkaran pagar kemarin, mengapresiasi Titiek.
“Setuju,” tulis Said Didu yang merupakan pria kelahiran Pinrang Sulsel ini melalui akun X, pribadinya.
Menindaklanjuti hal itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan akan segera mencabut sertifikat yang terdaftar di kawasan pagar laut, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurutnya, kawasan yang ditanami pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Tercatat ada 263 sertifikat dalam data Kementerian ATR/BPN. Nusron menyampaikan, mayoritas merupakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama perusahaan. Sementara itu, sisanya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kami membenarkan ada sertifikat yang bersinggungan di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed tersebut. Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB,” kata Nusron.
” Berdasarkan hasil pengecekan menunjukkan sertifikat itu ternyata berada di luar garis pantai. Secara aturan, maka HGB dan SHM itu tidak berlaku.Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertipikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertipikat berada di luar garis pantai,” kata Nusron dikutip dari liputan6.com, Kamis (23/1/2025).
Melansir ccnindonesia.com, Agung Sedayu Group mengakui bahwa anak usaha mereka; yakni PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di daerah pagar laut misterius di pesisir Tangerang.
Namun Kuasa hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid menegaskan bahwa HGB tersebut tak mencakup seluruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang menjadi polemik belakangan ini.
Muannas menyebutkan pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usaha kliennya hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang.
Pagar laut itu bukan milik PANI (PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk/PIK2) secara keseluruhan. Dari 30 kilometer pagar laut, kepemilikan HGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK non-PANI hanya ada di dua desa di Kecamatan Pakuhaji, tepatnya Desa Kohod. Di tempat lain, dipastikan tidak ada,” jelas Muannas.