HUMANIORA
Gagasan Demokrasi Ala Indonesia

Oleh: H. Albar Sentosa Subari*
Gagasan Demokrasi Ala Indonesia menekankan konsesus dan menyelaraskan demokrasi politik dan demokrasi ekonomi itu sangat visioner.
Gagasan Demokrasi seperti itu mendahului apa yang kemudian disebut sebagai model ” demokrasi deliberatif ( deliberative democracy), yang diperkenalkan oleh Joseph M. Bessette pada tahun 1980 dan juga memiliki kesejajaran dengan konsep” sosial -demokrasi..
Kesemua nilai Pancasila ( ketuhanan, kemanusiaan, kebangsaan serta demokrasi permusyawatan itu memperoleh kepenuhan artinya sejauh dapat mewujudkan keadilan sosial.
Di satu sisi, perwujudan keadilan sosial itu harus mencerminkan imperatif etis keempat sila lainnya. Di sisi lain, otentisitas pengalaman sila sila Pancasila bisa ditakar dari perwujudan keadilan sosial dalam perikehidupan kebangsaan. Dalam visi keadilan sosial menurut Pancasila, yang dikehendaki adalah keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan jasmani dan rohani, keseimbangan antara peran manusia sebagai makhluk individu dan peran manusia sebagai makhluk sosial, juga keseimbangan antara pemenuhan hak sipil dan politik dengan hak ekonomi, sosial dan budaya. Dalam suasana kehidupan sosial – perekonomian yang ditandai oleh aneka kesenjangan sosial, kompetisi ekonomi diletakkan dalam kompetisi yang kooperatif berlandaskan asas kekeluargaan: cabang cabang produksi yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam mewujudkan keadilan sosial masing masing pelaku ekonomi diberi peran masing masing yang secara keseluruhan mengembangkan semangat kekeluargaan.
Gagasan Demokrasi seperti itu mendahului apa yang kemudian disebut sebagai model ” demokrasi deliberatif ( deliberative democracy), yang diperkenalkan oleh Joseph M. Bessette pada tahun 1980 dan juga memiliki kesejajaran dengan konsep” sosial -demokrasi..
Kesemua nilai Pancasila ( ketuhanan, kemanusiaan, kebangsaan serta demokrasi permusyawatan itu memperoleh kepenuhan artinya sejauh dapat mewujudkan keadilan sosial.
Di satu sisi, perwujudan keadilan sosial itu harus mencerminkan imperatif etis keempat sila lainnya. Di sisi lain, otentisitas pengalaman sila sila Pancasila bisa ditakar dari perwujudan keadilan sosial dalam perikehidupan kebangsaan. Dalam visi keadilan sosial menurut Pancasila, yang dikehendaki adalah keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan jasmani dan rohani, keseimbangan antara peran manusia sebagai makhluk individu dan peran manusia sebagai makhluk sosial, juga keseimbangan antara pemenuhan hak sipil dan politik dengan hak ekonomi, sosial dan budaya. Dalam suasana kehidupan sosial – perekonomian yang ditandai oleh aneka kesenjangan sosial, kompetisi ekonomi diletakkan dalam kompetisi yang kooperatif berlandaskan asas kekeluargaan: cabang cabang produksi yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam mewujudkan keadilan sosial masing masing pelaku ekonomi diberi peran masing masing yang secara keseluruhan mengembangkan semangat kekeluargaan.
Peran individu ( pasar) diberdayakan, dengan tetap menempatkan negara dalam posisi penting yang menyediakan kerangka hukum dan regulasi, fasilitas, penyediaan dan rekayasa sosial, serta penyediaan jaminan sosial.
Demikian, para pendiri bangsa ini telah mewariskan kepada kita suatu dasar falsafah dan pandangan hidup negara – yang menjiwai penyusun UUD 45 – yang begitu visioner dan tahan banting ( durable). Suatu dasar falsafah yang memiliki landasan ontologis, epistemologis, dan aksiologis yang kuat, yang kita pahami secara mendalam, diyakini secara utuh dan diamalkan secara konsisten dapat mendekati perwujudan Negara Paripurna ( istilah Yudi Latif, 2015).
Dalam istilah Prof. Dr. H.M. Koesno SH negara yang mewujudkan Rechtsidee.
Negara yang mewujudkan masyarakat adil dan makmur, makmur dalam berkeadilan ( istilah Prof. Mr. Makmoen Soelaiman ( guru besar ilmu hukum adat dan filsafat hukum Universitas Sriwijaya Palembang.
Istilah O. Notoamidjojo dalam bukunya berjudul Pokok pokok filsafat hukum negara harus mewujudkan kesejahteraan sosial dengan istilah Memanusiakan Manusia. (**)
Demikian, para pendiri bangsa ini telah mewariskan kepada kita suatu dasar falsafah dan pandangan hidup negara – yang menjiwai penyusun UUD 45 – yang begitu visioner dan tahan banting ( durable). Suatu dasar falsafah yang memiliki landasan ontologis, epistemologis, dan aksiologis yang kuat, yang kita pahami secara mendalam, diyakini secara utuh dan diamalkan secara konsisten dapat mendekati perwujudan Negara Paripurna ( istilah Yudi Latif, 2015).
Dalam istilah Prof. Dr. H.M. Koesno SH negara yang mewujudkan Rechtsidee.
Negara yang mewujudkan masyarakat adil dan makmur, makmur dalam berkeadilan ( istilah Prof. Mr. Makmoen Soelaiman ( guru besar ilmu hukum adat dan filsafat hukum Universitas Sriwijaya Palembang.
Istilah O. Notoamidjojo dalam bukunya berjudul Pokok pokok filsafat hukum negara harus mewujudkan kesejahteraan sosial dengan istilah Memanusiakan Manusia. (**)
*Penulis adalah ketua JPM Sriwijaya Sumatera Selatan