PALEMBANG

Resmi, UMK Palembang Tembus Rp 4 Juta, Berlaku Januari 2026…!

Palembang, Medconas.com— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Selatan (Sumsel)  resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 di delapan daerah.

Delapan daerah yakni, Kabupaten Banyuasin, Lahat, Muara Enim, Musi Banyuasin, Musi Rawas, OKU Timur, Kota Palembang, dan Kabupaten Muratara.

Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru.

Anggota Dewan Pengupahan Sumatera Selatan Cecep Wahyudin menerangkan bahwa besaran UMK dan UMSK yang ditetapkan merupakan hasil kesepakatan dewan pengupahan di masing-masing kabupaten/kota, kemudian dibahas dan dievaluasi di tingkat provinsi sebelum disahkan.

Kendati demikian kata Cecep, dari delapan daerah tersebut, terdapat dua kabupaten yang tidak menetapkan UMSK, yakni OKU Timur dan Banyuasin. Hal ini disebabkan nilai UMSK yang diajukan berada di bawah Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel Tahun 2026.

” Karena nilainya lebih rendah dari UMSP provinsi, maka UMSK di dua daerah tersebut tidak ditetapkan dan otomatis mengikuti standar sektoral provinsi. Hal yang sama juga berlaku bagi daerah yang belum memiliki dewan pengupahan,” kata Cecep singkat.

Untuk diketahui, di Palembang, besaran UMK tahun 2026 ditetapkan sekitar Rp4,19 juta per bulan, atau naik dibandingkan tahun sebelumnya, dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kenaikan ini menjadi salah satu kebijakan penting menjelang pergantian tahun, terutama bagi pekerja dan pelaku usaha di Kota Palembang.

Selain UMK, pemerintah daerah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) yang berlaku di lima sektor usaha. Penetapan UMSK ini ditujukan bagi sektor-sektor dengan karakteristik kerja dan tingkat risiko tertentu, dengan besaran upah yang lebih tinggi dibandingkan UMK. UMSK umumnya diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada sektor yang telah ditetapkan.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan pihaknya telah menerima Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 982/KPTS/DISNAKERTRANS/2025 tentang penetapan UMK.

Dalam keputusan tersebut, UMK Kota Palembang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.192.837.

“Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Palembang yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja,” ujar Dewa.

Dijelaskan Dewa, kenaikan upah yang telah disepakati Dewan Pengupahan diharapkan mampu menciptakan sinergi antara pekerja dan pelaku usaha demi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Related Articles

Back to top button