HUKUM

Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

Jakarta, Medconas.com— Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syharul Yasin Limpo (SYL) oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai melakukan gelar perkara Rabu malam, (22/11/2023).

Dari gelar perkara pemeriksaan polisi menemukan sejumlah barang bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan penerimaan gratifikasi dan janji terkait dengan penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian pada kurun waktu 2020-2023.

Selain menetapkan Filri sebagai tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya ada dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Selain itu polisi juga menyita pakaian, sepatu, hingga PIN yang digunakan SYL saat bertemu dengan Firly di GOR pada Maret 2022.

Melansir, Okezone.com, Kamis (23/11/2023) Direskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya menyita satu dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar 7 miliar Rp468.711.500 juta sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September .

” Sejumlah dokumen berkaitan dengan urunan salinan berita acara penggeledahan, penyitaan dan penitipan temuan barang bukti. Bukti-bukti itu didapatkan dari rumah dinas SYL juga diamankan di dalamnya berisi lembaran disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021, ” ungkapnya.

Related Articles

Back to top button