NASIONAL

Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan Atas Kasus Video Syur, Ini Respon Polda Metro Jaya

Jakarta, Medconas.com, —– Tersangka kasus produksi film dewasa (syur) Francisca Candra Novitasari atau yang dikenal dengan Siskaeee kembali menjadi sorotan usai dirinya resmi mencabut gugatan praperadilan penetapan tersangka terhadap dirinya.

Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pencabutan gugatan praperadilan tersebut merupakan hak setiap tersangka. Oleh sebab itu, pihaknya tidak akan mencampurinya.

“Itu hak konsitusional dari yang bersangkutan, mau mengajukan gugatan praperadilan, mau mencabut kembali,” kata Ade dikutip dari beritasatu.com, Selasa (30/1/2024).

Ade menegaskan, penetapan tersangka kasus tersebut telah sah dan tak terpengaruh tekanan.

“Pada prinsipnya kami menjamin penyidik dalam melaksanakan penyidikan dilakukan secara profesional transparan dan akuntabel, dan bebas dari tekanan intimidasi maupun apapun juga yang mengganggu jalannya proses penyidikan,” katanya.

Dia juga menyampaikan siap menghadapi gugatan tersebut apabila Siskaeee sewaktu-waktu kembali mengajukan praperadilan.

“Jadi apa pun itu terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka maupun kuasa hukumnya kami siap menghadapi melaui Bidkum Polda Metro Jaya,” katanya.

“Kemarin ada infomasi pencabutan itu kami hargai, itu hak konstitusional dari tersangka maupun kuasa hukumnya,” sambungnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Siskaee saat ini telah ditahan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di Rutan Polda Metro Jaya (PMJ). Siskaee ditahan atas sebab dugaan telah memerankan adegan syur di dalam produksi film pornografi di Bilangan, Jakarta Selatan.

Related Articles

Back to top button