LGBT dan Kaum Luth

Oleh: H Albar Sentosa Subari*
Pembahasan soal LGBT yang sempat viral di media massa baik online maupun offline seperti nya selalu menjadi pembicaraan. Awal kasusnya disaat Kedubes Inggris di Jakarta mengibarkan bendera LGBT berdampingan dengan bendera negara mereka.Kita tidak akan mencampuri bahasan apakah itu boleh atau pantas dilakukan di wilayah kedutaan menurut hukum internasional.
Bahasan kita hanya seputar kajian hukum nasional kita khususnya kaitannya dengan Pancasila, yang sebentar lagi akan kita peringati. Ir. Soekarno dalam kursus Pancasila di istana negara pada tanggal 26 Mei 1958, menjelaskan pikirannya tentang Sila Ketuhanan yaitu sebagai berikut;
Bahwa Soekarno menempatkan ketuhanan sebagai bintang penuntun (leitstar) yang utama, yang mempersatukan batin bangsa ini. Ini berarti, ketika Pancasila sendiri merupakan leitstar bangga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka ketuhanan menjadi leitstar bagi Pancasila.
Posisi penting ketuhanan bagi leitstar Pancasila ini menjadi prasyarat utama jika Indonesia ingin menjadi bangsa yang mengejar kebaikan.
Selain sebagai leitstar, ketuhanan juga menjadi elemen baku atau ciri utama masyarakat Indonesia.
Dalam kaitan ini Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan titik temu diantara berbagai konsep ketuhanan. Artinya, Ketuhanan Yang Maha Esa diterima oleh semua agama menjadi nilai dasar bagi negara Indonesia yang bertuhan.
Kembali kepada fokus judul di atas yaitu LGBT dan NKRI tentu sesuai dengan uraian di atas tadi maka variabel nya adalah sila ketuhanan.
Bicara sila ketuhanan tentu rujukan nya adalah agama.
Agama Islam yang mayoritas dipeluk masyarakat Indonesia jelas jelas melarang perilaku LGBT.
Karena hakekat perkawinan dalam hukum positif kita yang dibolehkan untuk kawin adalah seorang laki laki dengan seorang wanita, dengan maksud membentuk ikatan lahir dan batin dan bermaksud untuk mendapatkan keturunan. (Lihat Undang Undang no 1 tahun 1974).
Terlepas dari apakah LGBT itu sebuah penyakit atau perilaku menyimpang, jika kita hubungan dengan sila Pancasila, khusus sila Ketuhanan Yang Maha Esa, adalah suatu yang dilarang oleh nilai nilai budaya bangsa Indonesia yang berdasarkan pada adat istiadat serta agama yang berlaku di Indonesia.
Kalau mungkin juga ada pendapat yang menghalalkan LGBT dengan argumentasi sebagai hak asasi manusia, tentu di Indonesia hal ini tidak selalu menjadi kan alasannya, karena hak asasi (kemanusiaan) dalam sila kedua tidak terlepas sila sila yang lain ( ketuhanan adalah leitstar nya Pancasila, Pancasila merupakan dasar dan philosofi bangsa Indonesia, yang harus tetap dipertahankan).
Sekarang kita sedang berada pada sejarah perjuangan bangsa Indonesia diawali sidang BPUPKI, PPKI dan Proklamasi, sebagai bangsa yang merdeka. Merdeka baik dalam bentuk fisik maupun merdeka untuk menentukan sendiri jalan roda Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk gangguan LGBT. Pencerahan di atas mengingat kita kepada azab yang ditimpakan Allah kepada kaum Luth, antara lain di sebut dalam surat Al Qamar : 34, An Najm: 53-54.
Sesungguhnya kami kirimkan kepada mereka badai yang membawa batu batu (yang menimpa mereka), kecuali keluarga Luth. Kami selamatkan mereka sebelum fajar menyingsing,( QS,54:34).
Dan prahara angin telah meruntuhkan ,(negeri kaum Luth), lalu menimbun negeri itu (sebagai azab), dengan puing puing yang menimpa nya (QS,53: 53-54). Tentu doa dan perilaku kita dijauhkan dari azab Allah SWT seperti pada kaum Luth, dengan menolak segala bentuk kegiatan dan aktivitas seperti kaum Luth di atas. (**)
*Penulis adalah pengamat Hukum di Sumatera Selatan



