HUMANIORA

Kepunyimbangan Adat Masyarakat Lampung

Oleh: H. Albar Sentosa Subari*

Penyimbang yaitu yang dihormati, nyimbang, yang mewarisi, artinya orang yang dituakan karena ia pewaris mayor dalam keluarga kerabat atau kebuwaian. Punyimbang belum tentu Sai Batin yang memimpin, tetapi Saibatin harus seorang Punyimbang.
Dengan adanya kepunyimbangan ini maka keluarga Lampung mulai dari suatu keluarga rumah kecil sampai kerabat besar, Buwai, suku tiyuh dan marga /Paksi mempunyai pemimpin Menurut garis keturunan laki laki.
Jadi kita mengenal Punyimbang adik warei, Punyimbang nuwou balak, Punyimbang tangkai, Punyimbang suku, Punyimbang tiyuh dan Punyimbang Buwai/marga atau Punyimbang bumi/Paksi.
Tanpa adanya Punyimbang maka kerabat itu akan buyar tidak menentu, karena tidak ada yang dituakan, tidak ada tempat pemusatan keluarga/kerabat, tidak ada yang mengatur atau tidak ada yang dituakan dalam musyawarah dalam menyelesaikan peristiwa peristiwa kekerabatan.
Tetapi struktur kepunyimbangan adat yang berlaku menurut tata tertib adat lama perlu ditinjau, misalnya struktur kepunyimbangan yang didasarkan pada kedudukan isteri atau keturunan rendah, sebagaimana keputusan Raad Perwatin Marga Buwai Nunjai yang ditandatangani 16 Punyimbang di Kotabumi sebelum perang dunia ke dua, sebagai berikut
1.punyimbang bumi , anak isteri ratu pertama.
2.punyimbang ratu, anak isteri ratu kedua
3.punyimbang batin, anak isteri bangsawan ke dua
4.punyimbang raja, anak isteri bangsawan ke dua
5.punyimbang jajar, tidak mematuhi adat, pengejuk pengakuan salah.
6.sabah , anak/keturunan isteri penyapu apai
7.beduwou, anak/keturunan pembantu didapur.
8.lambang, anak/isteri sedan
9.Gundik, anak /keturunan isteri sedan yang dikembalikan.
10.taban, anak/keturunan rampasan atau dari perjalanan.
Tentu saja susunan kepunyimbangan atau keturunan demikian di masa sekarang, bukan saja bertentangan dengan Pancasila dan UUD negara republik Indonesia atau hak asasi manusia tetapi juga sudah banyak terjadi pelanggaran.
Bukankah generasi muda sekarang sudah banyak melakukan perkawinan campuran antar daerah, yang dulu dianggap hina.
Jadi tidak ada manfaatnya lagi mempertahankan kaidah kaidah hukum adat yang bersifat feodalisme itu.
Menurut penelitian bahwa fungsi dan peranan Punyimbang adat di masa sekarang hanya bergerak di lingkungan hubungan kekerabatan, tidak lagi ada artinya dalam pemerintahan umum.
Menurut Marga Reglement tanggal 21 Juli 1939 nomor 536 berdasarkan IGOB S. 1939 nomor 490, untuk pemilihan Pesirah atau kepala marga atau juga kepada kampung jadi tidak lagi kebanggaan Punyimbang atau keturunan tertua dimasa kini.
Namun tidak berarti bahwa nilai kedudukan nya hilang sama sekali, ia masih tetap berfungsi dan berperanan dalam pemerintahan adat kekerabatan, dalam memelihara tata tertib keturunan kerabat, sebagaimana halnya di zaman dahulu kedudukan Punyimbang adalah sebagai sesepuh kebuwaian.
Kalau kita renungkan kembali perkembangan Punyimbang di masyarakat Lampung hampir persis sama dengan masyarakat Sumatera Selatan atau dalam bahasa lain adalah serupa tapi tak sama.
Tidak samanya antara lain Sumatera Selatan tidak mengenal struktur bertingkat dengan sistem kasta seperti di Lampung itu sistem feodalisme timur, untuk daerah pedalaman Palembang. (**)

*Penulis adalah ketua pembina adat Sumatera Selatan

Related Articles

Back to top button