KPU Muba Umumkan Perubahan Dapil, Semula 4 Menjadi 7 Dapil
Muba,Medconas.com— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Tujuan diumumkanya tahapan penatan dapil dan alokasi kursi DPRD ini ke Publik yakni untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
Ketua KPU Kabupaten Muba Yupizer ST mengatakan setelah KPU Muba Membuat rancangan terkait penataan dapil dan alokasi kursi DPRD ini KPU Muba, KPU Harus mengumumkanya ke Publik Terlebih dahulu, hal itu sesuai PKPU nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan lokasi kursi anggota DPRD kabupaten kota dalam pemilihan umum.
“Tahapan ini merupakan salah satu diantara prinsip dalam melakukan penataan dapil. Untuk Kabupaten Muba ada perubahan dapil yang semula hanya 4 dapil, dengan dilakukannya penataan dapil KPU Muba membuat rencana perubahan menjadi 7 Dapil. Dari itu dengan adanya perubahan tabel tersebut kami meminta masukan dan pendapat dari masyarakat,”ungkap Yupizer selasa(29/11).
Rancangan yang telah diumumkan tersebut sebelumnya sudah digelar rapat pleno Hal itu, Berdasarkan pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 76/PK.01-PK/1606/2022 tentang Penetapan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,
Dengan ini, mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai
berikut:
1. PENGUMUMAN NOMOR: 182/PL.01.3-PU/1606/2022
RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MUSI
BANYUASIN DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
a. TENTANG
Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan
Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23 November 2022 s.d. 6 Desember 2022.
Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai
dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Musi
Banyuasin atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan: surat
pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; atau
b. identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi
perorangan. Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara:
a. diantar langsung ke Kantor KPU Kabupaten Musi Banyuasin, Jalan
Sekayu-Teladan Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, pada tanggal 23 November 2022 s.d. 6 Desember 2022, pukul 07.30 – 16.00 waktu setempat; atau
b. disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat diketahui masyarakat seluas-luasnya. Dikeluarkan di Sekayu
pada tanggal 23 November 2022.