Gelapkan Uang Calon Pengantin Hingga Rp 1,3 M, Pemilik WO di Palembang Diringkus Polisi

Palembang, Medconas.com– Tim Unit Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) 2 Palembang, berhasil meringkus salah satu pemilik wedding organizer (WO) di Kota Palembang yang telah membawa kabur uang kliennya sejumlah Rp 1,3 miliar.
Pelaku bernama Jaka Perdana (40) warga Kompleks Puri Sejahtera, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang, yang ditangkap atas laporan dari seorang ASN bernama Luthfiyah Triwahyuni Hasyim (27) yang merasa telah ditipu oleh tersangka yang sebelumnya telah membuat kontrak untuk pengurusan acara akad nikah dan resepsi korban pada 29 September 2023 silam.
Tersangka yang menghilang selama lebih dari satu bulan dan bersembunyi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada pertengahan Oktober silam setelah dilaporkan oleh korban.
“Saat ini berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan dan tinggal menunggu pelimpahan tahap duanya,” ungkap Kapolsek Ilir Barat 2, Kompol Wira Satria Yudha, seperti dikutip dari britabrita.com, Sabtu (28/10/2023).
Diketahui ternyata korban penipuan dan penggelapan oleh tersangka Jaka ini tak hanya satu orang, melainkan ada 14 pasang calon pengantin dengan total kerugian diperkirakan mencapai hingga Rp1,3 miliar.
Rata-rata para korban telah melakukan down payment atau uang muka hingga pelunasan bahkan sampai Mei 2024 mendatang. Setelah kita buka di rekening milik tersangka hanya tersisa Rp 5,6 juta lagi,” sebut Wira.
Tersangka dijerat melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.



