KRIMINALPALEMBANG

Waspada Pencurian Data Lewat Aplikasi ” Adzan dan Al Quran” Polda Sumsel Himbau Masyarakat Mengaji Gunakan Aslinya

Palembang, Medconas.com– Menindaklanjutu beredaranya beberapa aplikasi yang tersedia di PlayStore dengan latar belakang aplikasi azan dan shalat yang ditengarai mampu mencuri data melalui pengembangan perangkat lunak (SDK) pihak ketiga yang mencakup kemampuan untuk menangkap konten clipboard, data GPS, alamat email, nomor telepon, dan bahkan alamat MAC Router modem pengguna dan SSID jaringan.

Melalui akun resmi Instagram Direktorat Tindakan Pidana Bareskrim Polri terdapat setidaknya ada 11 aplikasi yang dimana 4 merupakan aplikasi azan dan shalat yang sudah diunduh lebih dari 45 juta pemasangan aplikasi.

Berikut data aplikasi azan dan shalat yang mencuri data penggunanya :

1. Al-Mozain Lite (Prayer Time) (10 juta dowload)
2.Qibla CompassCompass-Ramadhan 2022 ( 5 Juta Dowload)
3. Al-quran MP3- Reciters & Translate Audio ( 1 juta dowload)
4. Full Al-quran MP3 – 50+ language _ Translate Audio (1 Juta dowload)

Selain itu konten clipboard berpotensi dapat mencakup informasi yang sangat sensitif seperti dompet kripto, kata sandi bahkan nomor kartu kredit.

Menanggapi hal ini Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi saat dikonfirmasi, senin (18/4/2022) akan mempelajari pemberitahuan tersebut.

“Yang pastinya kita akan pelajari beberapa aplikasi tersebut agar nantinya kita akan memahami dan bisa menuntaskannya apabila nanti adanya laporan dari masyarakat”,ujarnya seperti dikutip dari britabrita.com

Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat untuk jangan mudah percaya dan mendownload aplikasi yang belum tentu validasi nya

“Untuk masyarakat jangan terlalu percaya hal-hal yang belum pasti kebenarannya. Apalagi tentang aplikasi al-quran dan azan. Lebih baik mendapatkan informasi dari data yang sudah pasti atau langsung mempelajari al-quran secara langsung”,tuturnya lagi seraya menyebut pihaknya akan membuka posko pengaduan apabila ada masyarakat yang melapor.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button