PALEMBANG

Penting Diketahui, Ini Cara Mendapatkan Program Bantuan Pembangunan Masjid Berbasis Online 2022

Palembang,Medocnas.com –Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia membuka program bantuan pembangunan dan rehab masjid/mushala berbasis online 2022.Untuk mendapatkan bantuan ini setiap masjid dan mushala harus mendaftar secara online melalui aplikasi SIMAS (Sistem Informasi Masjid) dari tanggal 13- 27 Mei 2022. Demikian kata Kakanwil Kemenag Sumsel Syafitri Irwan melalui Humas Kemenag Sumsel H. Saefudin, Kamis (19/5/2022).

Sebelumnya diketahui, informasi tersebut  beredar melalui media sosial yang menyebut bahwa Kemenag membuka program bantuan tersebut dengan nilai bantuan Masjid 50 Juta dan Musholla 35 Juta. Program tersebut, katanya adalah selain untuk memudahkan akses publik juga berguna untuk terintegrasinya masjid dan musala dengan Kemenag.

“Untuk mewujudkan program tersebut, kami berharap dan mengajak kepada para takmir masjid/musala untuk ikut berperan aktif menyukseskan program tersebut dengan memastikan bahwa masjid/musala yang dikelola terdaftar pada simas.kemenag.go.id,” kata Syaefudin.

Ia menambahkan, ada banyak manfaat yang akan diperoleh bila masjid dan musala terdaftar di SIMAS. “Salah satunya dengan memiliki ID Nasional Masjid tentu akan secara otomatis terintegrasi dengan sistem layanan pemerintah,” lanjutnya.

Disinggung mengenai cara pendaftaranya, Syaefudin mengatakan  jika syrat pengajuan bantuan pembangunan dan rehab Masjid dan Mushola dapat diakses melalui https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan. Dengan melampirkan beberapa dokumen seperti :

  1. Surat Permohonan bantuan ditujukan kepada Yth. Menteri Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Pembinaan Syariah;
  2. Surat Rekomendasi melalui aplikasi sistem informasi masjid dari Kepala KUA Kec., atau Ka.KanKemenag Kab/Kota ke pengurus/takmir pemohon bantuan untuk masjid atau mushalla;
  3. Surat Keputusan Susunan Pengurus Masjid atau Mushalla;
  4. Rincian Anggaran Biaya (RAB) disesuaikan Kebutuhan pengajuan dana bantuan berdasarkan surat pemohon bantuan;
  5. Gambar Rencana Bangunan Masjid atau Mushalla dibuat oleh pemohon bantuan;
  6. Fotocopy Surat Keterangan Status Tanah Masjid atau Mushalla berupa Akta Ikrar Wakaf atau Sertifikat Wakaf atau Hibah atau Hak Guna Pakai;
  7. Foto-foto Kondisi Bangunan Masjid atau Mushalla;
  8. Fotocopy Buku Rekening an. Masjid atau Mushalla;
  9. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Pemohon Bantuan dengan materai Rp. 10.000,-

Adapun point dibawah ini apabila telah menerima dana bantuan yang di salurkan ke Rekening atas nama Masjid atau Mushalla maka pemohon bantuan membuat:

Laporan Pertanggung Jawaban Bantuan Masjid/Mushalla dengan format:

  1. Surat pengantar laporan LPJ (asli);
  2. Laporan/ rekapitulasi penggunaan dana (asli);
  3. Realisasi penggunaan dana (foto-foto alat atau sarana yang dibeli);
  4. Kwitansi atau faktur atau nota pembelian penggunaan dana (asli);
  5. Foto copy rekening atas nama masjid atau mushalla penerimaan dana.

Berkas (asli) dikirim ke Subdit Kemasjidan (lantai Dengan alamat Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia, Jl. MH. Thamrin No.6. Jakarta Pusat dan soft copy dengat format .PDF ke email: kemasjidan@kemenag.go.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button