Pengemis di Palembang Membludak, Dinsos Akui Tak Ada Anggaran dan Tempat Penampungan
Palembang,Medconas.com–Sejak pandemi covid-19 melandai Kota Palembang membawa dampak semakin menjamurnya anak jalanan (anjal) dan pengemis berkedok manusia silver, badut, manusia manusia gerobak dan sebagainya.Hal tersebut dikarenakan Dinas Sosial Kota Palembang tidak bisa membina mereka karena tidak lagi memiliki panti penampungan dan tidak ada anggarannya.Demikian kata Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Palembang H Elvis Rusdy ST SE MSi Kamis (26/5/2022).
Elvis mengatakan, sebelum ada otonomi pada tahun 2017, Pemkot Palembang memiliki panti penampung pengemis dan anjal. Tapi setelah tahun 2018, panti tersebut dikelolah Dinsos Provinsi Sumsel.
” Itu kendalanya, setelah ditangkap tidak bisa dibina karena tidak ada lagi panti penampungannya. Sehingga setelah pengemis dan anjal ditangkap, maka hanya kita minta mereka buat surat pernyataan dan dipanggil orang tuanya. Tapi setelah beberapa hari, mereka muncul lagi dijalanan, ” ujarnya seraya menyebut jika berdasarkan pada Perda nomor 12 tahun 2013 menyatakan melarang anjal ,pengemis, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), anak punk dijalanan itu sudah final.
Kendati demikian Elvis menerangkan, tidak semua panti dikelolah Dinsos Provinsi Sumsel. Itu hanya beberapa panti saja, karena panti anak, ODGJ itu tidak ada lagi. Selain itu, Dinsos Sumsel tidak ada lagi anggarannya.
“Sebagai contoh untuk ODGJ, dulu ditangkap dan ditampung ditempat kita. Tapi sekarang tidak ada penampungannya lagi. Kalau mau dibawa ke RS Ernaldi Bahar harus ada Kartu Indonesia Sehat (KIS), padahal ODGJ itu ada yang tidak ada identitasnya. Birokrasi sekarang memang seperti itu, “sesalnya.
Lebih lanjut, Elvis Rusdy menjelaskan, saat Asian Games tahun 2018, Gubernur Sumsel saat itu Alex Noerdin memerintahkan zero anjal dan pengemis. Itu bisa berjalan karena ada Tim Terpadu ysng terdiri dari Polri, TNI, Dinsos, Pol PP, dan Tagana.
“Tapi sekarang tim itu tidak ada lagi, karena tidak ada anggarannya. Jadi sejak tahun 2020 hanya mengandalkan tim dari Dinsos Palembang yang hanya berjumlah 16 orang dengan menggunakan 2 mobil patroli, ” bebernya.
Menurut Elvis pengemis itu sudah jadi mata pencaharian. Bahkan, untuk anak kecil itu ada yang mengkoordinir.
“Kita menghimbau agar masyarakat jangan memberi uang kepada pengemis. Kalau mau sumbangan, berikanlah ke Masjid atau lembaga resmi. Apalagi sudah ada Perda pemberi dan penerima itu bisa didenda Rp 50 juta atau hukuman 3 bulan kurungan. Aturan ini sebenarnya bertujuan ntuk memberi efek jera kepada mereka, itu saja, ” jelasnya.